merdekanews.co
Senin, 10 Juli 2023 - 14:55 WIB

BNPP Ungkap Strategi Pengembangan Tata Ruang Perbatasan Negara di Kalimantan

Jyg - merdekanews.co
Rapat Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Antar Pusat dan Daerah Berdasarkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) di Kalimantan, di Hotel Griya, Bogor, Jawa Barat. (Foto: istimewa)

Bogor, MERDEKANEWS -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berusaha mempercepat gerak pembangunan pada kawasan perbatasan negara khususnya di Kalimantan.

Untuk itu, BNPP terus memperkuat strategi dan sinergi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah agar kebijakan dari Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) tidak terhambat untuk direalisasikan. 

Hal itu dikatakan, Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan (PRKP) BNPP, Muhammad Farid dalam Rapat Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Antar Pusat dan Daerah Berdasarkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) di Kalimantan, di Hotel Griya, Bogor, Jawa Barat, Jumat (07/07) lalu.

Ia menjelaskan bahwa, salah satu kebijakan dari beberapa tujuan kebijakan penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara (KPN) adalah kebijakan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi KPN yang mandiri.

"Hal itu meliputi pengembangan prasarana dan sarana KPN secara sinergis; dan pengembangan ekonomi KPN yang dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan ekonomi dalam sistem klaster," terang Farid dalam keterangan yang dikutip pada Senin (10/07).

Farid menjelaskan bahwa, saat ini di Kalimantan terdapat 6 Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN). Dua PKSN terdapat di Kalimantan Barat (Kalbar), yakni PKSN Paloh Aruk dan PKSN Jagoi Babang.

Sedangkan 4 lainnya terdapat di Kalimantan Utara (Kaltara). "Yang terdapat di Kaltara yakni PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang; PKSN Nunukan dan PKSN Tou Lumbis,"ungkap Farid.

Farid melanjutkan penjelasan bahwa, implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di Kalimantan di antaranya adalah telah disusun Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang di PKSN Naga Badau, PKSN Paloh Aruk dan PKSN Nunukan dan sudah dilegalisasi menjadi peraturan kepala daerah.

"Saat ini penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di 8 Kabupaten dalam delineasi KPN Kalimantan, sebagai masukan dalam penyusunan revisi RTR KPN Kalimantan," jelasnya lagi. 

Ia juga menerangkan bahwa, telah menerima laporan tentang penyelesaian pembangunan jalan paralel perbatasan dan jalan akses perbatasan, serta sarana dan prasarana pendukung pada PKSN di Pulau Kalimantan. Pengerjaan tersebut sedang terus digarap oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Selanjutnya, lanjut Farid, dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Negara Malaysia terkait lintas batas di Jagoi Babang dan Sei Kelik di Kalbar, serta lintas batas Tou Lumbis, Long Midang, Long Nawang di Kaltara untuk dapat beroperasional. 

Sementara itu, Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan (PRKP) BNPP, Harris Fadly menjelaskan, bahwa beberapa strategi percepatan pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan KPN adalah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan secara periodik dan menerus paling sedikit 2 kali dalam 5 tahun. 

Strategi lainnya adalah, sinkronisasi rencana pembangunan antara pemerintah pusat dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L) dengan pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota.

"Selanjutnya adalah menyusun kebijakan pusat pertumbuhan di KPN yaitu dengan membuat model pengambangan kawasan industri yang dikhususkan untuk mengolah bahan baku menjadi bahan yang siap untuk dipasarkan, pengembangan kawasan dry port, pengembangan welcome plaza, pengembangan kawasan agropolitan, dan pengembangan desa kebun," ungkapnya. 

Selain itu, penguatan kelembagaan bagi Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dan menyusun regulasi yang dapat mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan. 

(Jyg)