Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (07/07/2023).
Menurut Dirjen Semuel sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.
Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujarnya.
Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Sejak tahun 2019 s.d. 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Dirjen Semuel.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.
“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Dari semua kasus itu, Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan. (Viozzy)
-
Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024
-
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial Harusnya ketua DPRD lebih objektif dan profesional dalam memberikan kritikan. Jika memang ingin memberikan kritikan
-
Satu Dirjen dan 39 ASN Kominfo Mulai Kerja di IKN Juli 2024 Eselon I baru satu orang, pertimbangannya karena banyak infrastruktur termasuk yang menyangkut telekomunikasi urusannya Pak Wayan di Direktorat Jenderal PPI yang mengurus di sana juga
-
Ruang Digital Kondusif, Menkominfo: 92 persen Kebisingan Ulah Buzzer Jumlah sebaran hoaks mencapai 3.235 konten, di mana 1.971 konten hoaks kita take down. Sisanya itu kita stempel hoaks, karena isunya nggak masuk akal
-
Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan untuk PAUD dan Pembaruan Data Rapor Pendidikan 2024 Satuan pendidikan tidak sendirian dalam melakukan proses pembenahan karena ini merupakan usaha bersama. Berbagai alat bantu juga telah disiapkan, untuk bisa dioptimalkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing