merdekanews.co
Jumat, 07 Juli 2023 - 10:00 WIB

Urai Macet Jakarta: Jam Kerja Bakal Diuji Coba Jadi Dua Sesi, Efektif?

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bakal menguji coba pengaturan jam kerja masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB guna mengurai kemacetan.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Kamis (06/07) kemarin, mengaku telah membahas usulan tersebut bersama sejumlah pihak, mulai dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, hingga ahli transportasi melalui diskusi grup terfokus (focus group discussion/FGD).

Ia mengatakan diskusi itu tak hanya membahas mengenai pembagian jam kerja, namun juga terkait dengan kemacetan di Jakarta.

"Hasilnya dari ahli-ahli transportasi diberikan kepada kami dan nanti tentunya setelah ini ada uji coba apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja ya kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan," kata Heru di Hotel Borobudur, Jakarta.

Berdasarkan hasil survei, kata dia, kemacetan lalu lintas menjadi hal yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Ia menyebut kondisi lalu lintas pada pukul 06.00 WIB seperti air bah, karena warga dari sejumlah daerah penyangga ibu kota seperti Bekasi, Tangerang, hingga Depok mengarah bersamaan menuju ke Jakarta. "Bagaimana solusinya, ada yang masuk jam 8, ada yang masuk jam 10," ujar Heru.

Menurutnya, masukan dari asosiasi atau pemilik gedung-gedung pengelola maupun kementerian dapat menjadi bahan pertimbangan ke depannya terkait dengan upaya mengurai kemacetan.

Lebih jauh Heru mengatakan, perlu adanya pembahasan mendalam untuk menerapkan kebijakan tersebut. Karena itulah, dia mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari asosiasi, kementerian hingga pemerintah daerah penyangga Jakarta duduk bersama.

"Ini tergantung Bapak Ibu sekalian. Mari memberikan masukan, khususnya asosiasi atau pemilik gedung-gedung, pengelola, maupun Kementerian untuk bisa berdiskusi," jelasnya.

Terkait wacana tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan Pemprov DKI Jakarta belum punya regulasi pengawasan pembagian jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta. "Siapa yang masuk di jam 08.00 atau jam 10.00 itu pengawasannya gimana," kata Agus.

Untuk memastikan keberhasilan pembagian jam masuk kerja itu, Agus mengingatkan perlu ada pengawasan di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Regulator juga bisa memberikan kredit poin bagi pegawa sebagai penilaian untuk mendapat penghargaan insentif atau kenaikan jabatan.

Pengaturan bagi petugas yang bekerja di bidang pelayanan publik dianjurkan untuk masuk lebih pagi. "Kalau sales atau di bidang bisnis mulai jam 10.00 tapi bagian pelayanan publik harus lebih pagi," ujarnya.

Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan upaya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak. Ia menilai pengaturan jam kerja akan menjadi solusi dalam mengatasi masalah tersebut.

"Pengaturan jam kerja mungkin jadi sebuah solusi yang tentunya nanti akan diuji coba bagaimana efektivitasnya dalam pemberlakuan pengaturan jam kerja," ucap Doni.

(Jyg)