Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah dan DPR RI memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pengurangan pendapatan dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
Saat ini, jumlah tenaga non-ASN membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
Adapun penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
"Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," katanya.
Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Alex, beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dibahas. "Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas dia.
Dia menambahkan pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” tambah Alex.
Lalu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar tenaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap.
Alex beharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkasnya.
-
Telan Anggaran Rp1,4 Triliun, Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB Kapasitasnya 60,8 juta meter kubik, akan menampung air sebanyak itu, besar sekali, dan manfaatnya untuk irigasi 1.900 hektare, untuk air baku 680 liter per detik, dan juga bisa mereduksi adanya banjir di sekitar Sumbawa Barat
-
Bertemu PM Singapura, Presiden Jokowi Bahas Politik Pertahanan hingga Investasi IKN Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong membahas berbagai kerja sama baik di bidang politik pertahanan hingga investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN)
-
Gus Men Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Jokowi Penyelengaraan haji tahun ini harus menjadi yang terbaik sepanjang kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Saya tidak ingin ada lagi hambatan-hambatan. Jika ada hambatan segera lakukan mitigasi dari sekarang
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024