merdekanews.co
Rabu, 28 Juni 2023 - 13:59 WIB

Oleh: Djono W Oesman

Pembunuh Ini Diombang-ambing Hukum

### - merdekanews.co
Ilustrasi

Ini persilatan hukum. Muhammad Balde Ale, 19, dan Adit Kurniawan,20, di penyidikan polisi terbukti membunuh mahasiswi Tania, 21. Lalu diadili di PN Jakarta Pusat, Jaksa menuntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Hakim ternyata memvonis bebas.
—---------

Jaksa langsung kasasi. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan, menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebaliknya, MA menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 12 tahun penjara kepada para pendosa.

Luar biasa. Pergerakan meloncat-loncat drastis, mengejutkan. Baik buat para pelaku dan keluarga korban, maupun masyarakat. Untuk kejahatan yang paling jahat: Pembunuhan.

Dikutip dari laman PN Jakpus, Senin (27/6/2023), perkara bermula Muhammad Baldi kecewa karena pacarnya, Tania, membuka layanan prostitusi online (buka Booking Order - BO).

Muhammad Balde Ale cemburu. Lantas mengajak temannya Adit Kurniawan serta satu teman yang masih anak-anak, AS, 17 tahun, untuk membunuh Tania.

Pembunuhan Tania mereka lakukan di sebuah kost-kostan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 22 April 2022 tengah malam. Korban dicekik pingsan, sambil diperkosa bergiliran tiga pria itu.

Korban Tania dalam kondisi pingsan diangkut ke RS Tarakan, Jakarta Utara. Tania meninggal di sana, saat itu juga.

Waktu itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana kepada pers mengatakan, tiga tersangka mencekik, sebagian memperkosa secara bergantian.

Pada konferensi pers yang menghadirkan tiga tersangka di Polres Jakarta Pusat, Senin, 25 April 2022, AKBP Wisnu membeberkan kronologi, malam itu tiga pelaku melakukan penyerangan kamar kos Tania. Kondisi Tania tidur pulas. Lantas para tersangka membuka kamar, karena Muhammad Balde sebagai pacar Tania, punya kunci cadangan.

Begitu para tersangka sudah di dalam kamar kos, langsung beraksi. Ketika Tania kaget terbangun.

AKBP Wisnu: "Ketiga pelaku punya peran masing-masing. Ada yang megangi kaki, ada yang mencekik, dan ada yang memperkosa. Perkosaan dilakukan secara bergantian," Dilanjutkan: “Perkosaan bergiliran itu terjadi delapan kali, tanpa pengakuan atas tuduhan

. Sambil, korban tetap dicekik.”

Dalam Konferensi Pers, tiga tersangka diberi kesempatan polisi untuk ditanyai wartawan. Boleh ditanya. Para tersangka ditanyai wartawan tentang motif, mengapa Baldi begitu tega memperkosa-membunuh pacarnya sendiri?

Balde menjawab: "Saya kecewa. Dia open BO lewat WeChat. Saya kenal dia dari tahun 2018. Saya tahu sendiri.”

Dilanjutkan: "Lalu saya mengajak kawan-kawan saya memperkosa dia. Sekalian saya cekik, bergantian memperkosa dia. Saya kesal."

Akhirnya Tania tak bergerak lagi. Tiga orang curiga itu panik. Membawa korban ke RS Tarakan, Jakarta Utara. Di sana Tania ditemukan dokter, sudah meninggal. Pihak RS langsung menelepon polisi. Para tersangka diringkus polisi, pagi itu juga, Selasa, 26 April 2022.

Dalam penyidikan polisi, dua tersangka, Balde dan Adit (AS tidak disidik karena masih anak-anak) disangkakan tiga lapis Pasal, yakni:

1) Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

2) Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun.

3) Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.

Sangkaan dengan pasal berlapis itu bukan berarti nilai hukuman bersifat kumulatif (dijumlahkan). Tidak. KUHP tidak menerima hukuman hukuman. Sangkaan pasal berlapis bertujuan, jika sangkaan pertama di persidangan tidak terbukti, maka bisa dikenakan sangkaan nomor urut dua, dan seterusnya.

Setelah berkas perkara penyidikan polisi dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dari Kejaksaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas perkara gugatan Jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 1 September 2022.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri: Sobrani Binzar SH MH, Priyo Wicaksono SH, Guntur Adi Nugraha SH, menuntut bahwa dua tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. JPU menuntut dua dihukum 20 tahun penjara.

Sidang vonis digelar Selasa, 10 Januari 2023. Majelis hakim terdiri dari: Dewa Ketut Kartana (Ketua) dengan anggota hakim Betsji Siske Manoe dan Heneng Pujadi.

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Nomor 514/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Bunyi amar putusan begini:

Mengadili. Menyatakan, Terdakwa satu, MUHAMAD BALDE ALE dan Terdakwa dua, ADIT KURNIAWAN tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, Kesatu lebih Subsidair dan dakwaan Kedua.

Membebaskan para Terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut (Vrijpark). Membebaskan para Terdakwa dari tahanan. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

senjata, barang bukti sebagian dikembalikan kepada para pembunuh dan saksi. Sebagian, dimusnahkan negara.

Sejak hari Selasa itu pula dua dibebaskan dari tahanan. Berstatus bebas.

Menanggapi putusan tersebut, JPU langsung kasasi. Di Mahkamah Agung perkara itu menangani Majelis Hakim: Burhan Dahlan (Ketua) dengan hakim anggota, Tama Ulinta Tarigan dan Suharto. Panitera pengganti, Happy Try Sulistiyono.

Hasilnya, amar putusan tingkat kasasi: "Para bersalah terbukti melawan Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. Pidana penjara masing-masing 12 tahun.”

Otomatis, penahan Balde dan Adit langsung masuk penjara, dia memiliki penjara.Setelah mereka bebas penjara selama lima setengah bulan.

Dalam acara peradilan kita, masih ada satu langkah hukum lagi buat para terpidana. Yakni, Peninjauan Kembali, yang bisa diajukan oleh kuasa hukum para terpidana. Dengan syarat, harus ada novum.

Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada saat diperiksa tidak dapat ditemukan. Sedangkan, alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus (vonis), bukan termasuk novum.

Kasus yang tampak sepele ini, kepastian kepastian hukum yang pasti. Fluktuasi perkara dari tingkat penyidikan Polri sampai Mahkamah Agung, begitu drastis. Ibarat melesat dari bumi ke langit, lalu jatuh lagi ke jurang.

Kepastian hukum, terkait erat dengan kesejahteraan rakyat. Rakyat bisa sejahtera, dengan harga nasi uduk lauk paha atas ayam goreng, seribu rupiah, jika kepastian hukum berjalan stabil.

Salah satu jalurnya begini: Kepastian hukum, membuat investor asing tertarik menanamkan modal di Indonesia. Membangun pabrik di sini. Menyerap ribuan tenaga kerja di sini. Juga, iklim bisnis yang kondusif. Menyerap ratusan juta tenaga kerja.

Investasi asing memasukkan devisa, membuat negara jadi kaya. Iklim bisnis yang kondusif membuat negara menjadi kaya, dari pendapatan pajak.

Jika negara kaya, maka negara bisa memberi traktor gratis kepada semua petani. Juga memberi bibit padi dan pupuk gratis kepada semua petani. Sehingga harga beras bisa Rp 250 per liter.

Kalau harga beras segitu, maka harga lauk pauk bakal mengikuti. Apalagi, jika negara, yang kaya, memberi subsidi total kepada peternak dan nelayan. Aneka subsidi dan bantuan.

Alhasil, harga nasi uduk lauk paha atas ayam goreng, seribu rupiah, bukan mimpi. Negara kaya, juga bisa menggratiskan sekolah dan pengobatan masyarakat. Subsidi apa pun bisa diberikan negara kaya kepada rakyat.

Satu syarat penting: Kepastian hukum. Jika dibalik, hukum tidak pasti, maka segalanya jadi pecah. Ambyar berantakan. Bisnis kocar-kacir.

Sesungguhnya, kepastian hukum adalah hajat hidup kita semua. Urusan kita semua. Asli. (*)

(###)