Jakarta, MERDEKANEWS -- Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah diperkirakan jatuh pada 29 Juni 2023 berdasarkan posisi hilal. Hal itu disampaikan anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Ahmad Izzudin saat menyampaikan pemaparan mengenai posisi hilal menjelang sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1444 Hijriah, Minggu.
Ia mengatakan, bahwa posisi hilal awal Zulhijah 1444 Hijriah masih di bawah kriteria yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
"Di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal pada 29 Zulqaidah 1444 Hijriah sudah berada di atas ufuk. Namun demikian, masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat MABIMS," kata Ahmad Izzudin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu.
Menurut kriteria baru MABIMS, ia menjelaskan, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Sementara itu, menurut Izzudin, pada saat Magrib tanggal 18 Juni 2023 posisi bulan di Indonesia tingginya 0 derajat 20 menit sampai 2 derajat 36 menit dengan sudut elongasi 4 derajat 40 menit sampai 4 derajat 94 menit.
"Melihat data tersebut, maka pada hari Ahad, 18 Juni 2023, di seluruh wilayah Indonesia, menurut kriteria imkan rukyat baru MABIMS secara teori (hilal) diprediksi tidak dapat teramati," kata dia.
Izzudin menyampaikan, jika data tersebut dikaitkan dengan potensi rukyatul hilal secara astronomis atau hisab, maka dimungkinkan awal bulan Zulhijah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023, atau Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Namun demikian, penetapan awal Zulhijah akan ditetapkan dalam sidang isbat.
Tahun ini, Kementerian Agama menurunkan tim rukyatul hilal di 99 titik di seluruh Indonesia. Tim-tim tersebut akan melaporkan hasil rukyatul hilal, yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam penetapan awal Zulhijah 1444 Hijriah.
-
Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat 27 Mei 2024 Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan dan rasa kebersamaan umat Islam di seluruh Indonesia melalui fokus yang sama terhadap arah kiblat. Kemudian menjadi refleksi dalam kehidupan spiritual sehari-hari
-
Kemenag Pastikan Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi
-
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
-
Kemenag: Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024 Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa
-
PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya