
Jakarta, MerdekaNews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengaku mendapat banyak aduan mengenai konten pornografi di aplikasi berkirim pesan WhatsApp dan menilainya berbahaya bagi konsumen anak-anak dan remaja.
“YLKI juga mendesak manajemen WhatsApp untuk mengubah dan memperbaiki konten dimaksud,” kata Ketu Pengurus Harian YLKI. Tulus Abadi, dalam keterangan pers, Senin (6/11/2017).
Berdasarkan penelusuran, konten pornografi terdapat di bagian emoji aplikasi berbagi pesan tersebut, dalam kategor gambar bergerak GIF.
“YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan konten pornografi tersebut di emoticon WhatsApp,” demikian pernyataan mereka.
Yayasan tersebut juga mengimbau apra orang tua untuk mewasapdai penggunaan ponsel pintar anak-anak mereka agar tidak terpapar konten tersebut.
Perwakilan Facebook Indonesia belum berkomentar mengenai temuan ini. (Kinanti Senja)
-
Apresiasi Diskon Tarif Listrik PLN, YLKI Imbau Masyrakat Tidak Perlu Panic Buying Token mengapresiasi PT PLN pemerintah yang telah menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah dalam memberikan diskon tarif listrik tersebut
-
Puluhan Hp Usang Tak Bisa Gunakan Aplikasi WhatsApp, Simak Daftarnya WhatsApp mensyaratkan aplikasinya hanya akan bisa dijalankan minimal di HP dengan OS Android 5.0 (atau yang lebih baru) serta iOS 12 (atau yang lebih baru)
-
Kereta Cepat Whoosh Hadirkan Layanan Khusus Pemesanan Tiket Rombongan, Hubungi Nomor WhatsApp Ini Dengan layanan pemesanan lewat WhatsApp, masyarakat yang memiliki rencana untuk melakukan perjalanan rombongan
-
WhatsApp Business Summit 2023, Zulkifli Hasan: Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM Nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 sebesar Rp476,3 triliun dan tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp533 triliun. Perkembangan e-commerce tidak lepas dari dukungan UMKM
-
WA Yanduan Propam Presisi Polri Dinilai Berhasil Akomodir Laporan Masyarakat Terkait Institusi Korps Bhayangkara WA Yanduan Propam Presisi Polri diharapkan dapat menciptakan interaksi langsung dengan pelapor dan dinilai berhasil menghilangkan sumbatan komunikasi masyarakat yang mengadu ke Polri