merdekanews.co
Minggu, 12 Maret 2023 - 17:01 WIB

Para Konten Kreator di Banten Siap Kawal Pemilu 2024

Doddi - merdekanews.co
Foto: AKKuN

Tangerang, MERDEKANEWS - Pelantikan Pengurus Asosiasi Konten Kreator untuk Nusantara (AKKuN) provinsi Banten berlangsung di kampus III Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya BSD Cisauk, Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/03/2023) kemarin.

Para konten kreator di wilayah provinsi Banten ini menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2024 nanti.

"Kami hari ini baru dilantik dan sebagai asosiasi yang menghimpun para konten kreator akan melakukan berbagai edukasi dan pelatihan agar para pemain konten di media sosial ini bisa benar-benar menyajikan konten yang baik dan bermanfaat bagi semua. Dalam kaitannya dengan pesta demokrasi Pemilu 2024, tentu kami akan terus memastikan agar pembuatan konten itu ikut menjaga demokrasi Indonesia yang sehat dan bermartabat," kata Ketua AKKuN Banten Muhammad Kemal Alfayed. 

Senada dengan hal itu, Ketua Umum Pengurus Pusat AKKuN Denny S Batubara mengatakan akan terus mengedukasi para konten kreator dalam menghadapi konten hoaks dan ujaran kebencian.

"Kami melihat bahwa peran konten kreator tidak bisa dikesampingkan jelang Pemilu 2024. Karena ini sudah dekat juga dengan tahun politik, sehingga penting untuk memberikan edukasi kepada konten kreator agar mereka dapat membuat konten-konten yang sehat lah, yang jauh dari hoaks maupun konten ujaran kebencian,” ujar Denny Batubara saat menjadi keynote speaker dalam acara seminar dan pelantikan tersebut.

Kegiatan pelantikan pengurus AKKuN Banten ini sengaja dikemas bersamaan dengan Seminar Nasional bertajuk 'Peran Konten Kreator dalam Menjaga Demokrasi Indonesia'. Para narasumber yang ikut menyampaikan pandangannya sebagai keynote speaker antara lain, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Litbang Media Group Dr Irwansyah, Wakil Rektor I Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Dr Magdalena S Halim, Founder SNP Law Firm Yulius Setiarto SH MH, dan Ketua Umum Pengurus Pusat AKKuN Denny S Batubara. 

Wakil Rektor I Unika Atma Jaya Magdalena S Halim dalam pemaparannya mengajak para konten kreator untuk membuat konten yang memperhatikan kode etik terkait hak cipta dan privasi, kebenaran dan kejujuran, transparansi, tanggungjawab sosial, serta tidak menyesatkan konsumen dalam hal konten pemasaran. 

Sedang Founder SNP Law Firm Yulius Setiarto menekankan aspek hukum yang mesti diperhatikan oleh setiap konten kreator sehingga tidak terkena masalah hukum. 

"Masalah penipuan dan identitas palsu termasuk berita bohong didalamnya, itu dapat ditindak dengan undang-undang ITE khususnya pasal 28 ayat 1, diatur disana ancaman pidana penjara bisa sampai 6 tahun. Lalu, penghinaan dan pencemaran nama baik termasuk cyberbullying juga bisa diproses hukum. Konten kreator harus memperhatikan hal-hal seperti ini," kata Yulius menjelaskan. 

Setelah seminar dan pelantikan, acara dilanjutkan dengan workshop Social Media Manajemen dengan pemateri Farhan Muhammad. Farhan sendiri merupakan ahli di bidang sosial media khusus korporasi dan kesehariannya aktif menangani media sosial sejumlah perusahaan. Peserta workshop langsung dipandu oleh Farhan untuk membuat konten pilar dan juga analisis kompetitor guna menetapkan strategi dan pembuatan konten yang tepat. Sekjen AKKuN Eugenius Kau Suni juga ikut memberikan materi tambahan pada workshop tersebut tentang Menjadi Konten Kreator Berbayar di aplikasi Snack Video khusus konten kategori komentar olahraga. Peserta diajak untuk menjadi konten kreator yang dapat menghasilkan cuan, sebab saat ini banyak anggota AKKuN yang aktif menjadi konten kreator di Snack Video dan menerima pembayaran rutin setiap bulan atas konten yang dibuat dan diposting sesuai kategorinya. (Doddi)






  • Pemilu 2024 Berlangsung Demokratis Jadi Tolok Ukur Indonesia Negara Demokrasi Matang Pemilu 2024 Berlangsung Demokratis Jadi Tolok Ukur Indonesia Negara Demokrasi Matang Pada hari Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK itu menyebutkan capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.