merdekanews.co
Jumat, 18 November 2022 - 14:29 WIB

Pukul Gong 9 Kali saat Launching Bumkalma, Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun

Deka - merdekanews.co
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar didampingi Istri Lilik Umi Nasriyah, Kepala BPI Ivanovic Agusta, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) di Puri Mataraman Kabupaten Sleman , DIY (18/11/2022)

Sleman, MERDEKANEWS -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menuturkan bahwa dipilihnya angka sembilan merupakan simbol perjuangan merevisi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

"Saya pukul gongnya sembilan kali, bentuk perjuangan periode lurah jadi 9 tahun," ujarnya saat launching Bumkalma Kabupaten Sleman di Puri Mataram, Jumat (18/11/2022).

Pukulan gong sembilan kali oleh Gus Halim sontak disambut tepuk tangan puluhan lurah yang hadir.

Untuk diketahui, perubahan masa periode kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode merupakan gagasan Gus Halim.

Gagasan ini tidak menambah masa jabatan maksimal, hanya mengubah periodisasinya.

Hal ini dinilai Gus Halim lebih efektif untuk membangun desa karena konflik yang selalu muncul pascapemilihan kepala desa.

"Masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY tersebut.

Gagasan ini mendapat dukungan dari kepala desa se Indonesia. Meskipun demikian, sifatnya masih usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugas.

Selain periode kepala desa, Gus Halim juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari dana desa.

Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.

"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu," pungkasnya.

(Deka)