Surabaya, MERDEKANEWS -- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memerhatikan amanah jabatan yang diembannya.
LaNyalla berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat.
"Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik," kata LaNyalla, saat reses di Jawa Timur, Kamis (4/8/2022).
Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp78 triliun.
"Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi," kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.
"Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri," kata LaNyalla.
LaNyalla menekankan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya.
"Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat," tegas LaNyalla.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.
Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.
"RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin.
Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.
-
Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Minta Solusi ke Ketua DPD RI Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Minta Solusi ke Ketua DPD RI
-
Terkait Sapi Impor Masuk Lumajang, Ketua DPD RI Minta Pemda Ambil Tindakan Tegas dan Perbaikan Tata Niaga Terkait Sapi Impor Masuk Lumajang, Ketua DPD RI Minta Pemda Ambil Tindakan Tegas dan Perbaikan Tata Niaga
-
Alumni Lemhannas Kepri Inisiasi Lomba Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan di Kampus IIBN Batam Acara Lomba Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan tingkat SMA/SMK/MA di Kota Batam berlangsung meriah dengan partisipasi 26 tim dari berbagai sekolah, Selasa (22/8). Lomba yang diadakan di Kampus IIBN Batam ini mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Ketua DPD Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum, PhD.
-
Membangun Sinergi Kebangsaan: Tim Formatur IKAL DPD Jabar Bersatu di Bandung Tim Formatur hasil dari Musyawarah Daerah I Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat (Musda I IKAL DPD Jabar) melaksanakan pertemuan kali pertama setelah Musda.
-
Temuan 52 Juta Data Pemilu Invalid, Ketua DPD RI Minta KPU Tunda Penetapan DPT 21 Juni 2023 Temuan 52 Juta Data Pemilu Invalid, Ketua DPD RI Minta KPU Tunda Penetapan DPT 21 Juni 2023