merdekanews.co
Kamis, 09 Desember 2021 - 09:57 WIB

Ditjen Hubdat Normalisasi 1.156 Unit Truk ODOL Di Jawa Timur

Deka - merdekanews.co
“Jumlah 1.156 kendaraan yang sudah dinormalisasi tersebut, saya kira cukup banyak di Jawa Timur. Memang sekarang hampir semua provinsi sedang gencar melakukan normalisasi karena untuk mempercepat terlaksananya Zero ODOL pada Tahun 2023 mendatang. Saat ini kita lakukan normalisasi di PT Kemasan Ciptatama Sempurna Wilayah Provinsi Jawa Timur, ada 43 unit yang dilakukan normalisasi. Kalau kita lihat di sini untuk _over loading_ memang tidak melanggar karena digunakan untuk mengangkut styrofoam, namun ukuran kendaraannya kelebihannya hampir 90cm,” jelas Dirjen Budi ketika mengawali kegiatan pemotongan truk ODOL di Pasuruan, Jawa Timur.

Pasuruan, MERDEKANEWS -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pada November 2021 pihaknya telah berhasil melakukan normalisasi terhadap 1.156 unit kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan normalisasi kendaraan bermotor di PT Kemasan Ciptatama Sempurna, Pasuruan pada Rabu (8/12).

“Jumlah 1.156 kendaraan yang sudah dinormalisasi tersebut, saya kira cukup banyak di Jawa Timur. Memang sekarang hampir semua provinsi sedang gencar melakukan normalisasi karena untuk mempercepat terlaksananya Zero ODOL pada Tahun 2023 mendatang. Saat ini kita lakukan normalisasi di PT Kemasan Ciptatama Sempurna Wilayah Provinsi Jawa Timur, ada 43 unit yang dilakukan normalisasi. Kalau kita lihat di sini untuk _over loading_ memang tidak melanggar karena digunakan untuk mengangkut styrofoam, namun ukuran kendaraannya kelebihannya hampir 90cm,” jelas Dirjen Budi ketika mengawali kegiatan pemotongan truk ODOL di Pasuruan, Jawa Timur.

Menurutnya tantangan yang dihadapi Pemerintah di bidang transportasi cukup berat, karena permintaan masyarakat terhadap jasa transportasi yang terus mengalami peningkatan. Hal ini tentunya harus diikuti persiapan infrastruktur yang memadai, penyediaan armada yang cukup, serta pelayanan yang berkualitas.

Hingga kini Pemerintah terus berupaya melakukan penegakan hukum seoptimal mungkin khususnya terhadap mobil barang atas pelanggaran dimensi dan muatan lebih agar tercipta ketertiban mobil barang dan ketertiban lalu lintas jalan.

“Oleh karena itu kami mengapresiasi para pengusaha di Jawa Timur yang sudah berusaha menyesuaikan ukuran kendaraannya dengan regulasi, terlebih menyerahkan kendaraannya untuk dinormalisasi. Dengan adanya kendaraan ODOL selain merusak jalan juga mengakibatkan semakin tingginya angka kecelakaan. Rata-rata truk yang dinormalisasi adalah atas permintaan sendiri. Insya Allah kita optimis di tahun 2023 akan Zero ODOL dengan catatan dibutuhkan kerjasama semua pihak mulai pengusaha, aparat penegak hukum seperti kepolisian, dan Kementerian PUPR,” tambahnya lebih lanjut.

Dengan adanya penegakan hukum terhadap mobil barang atas pelanggaran dimensi dan muatan tersebut, Dirjen Budi juga berharap seluruh stakeholder baik pemerintah maupun swasta harus patuh, tegas, dan memenuhi aturan spek teknis dalam melakukan inovasi dan terobosan demi menciptakan pelayanan mobil barang yang prima sehingga dapat melaksanakan peran transportasi sebagai roda penggerak perekonomian dengan baik.

“Marilah kita bersama-sama mematuhi regulasi untuk menertibkan kendaraan sehingga terwujud Zero ODOL. Semua asosiasi mendukung untuk mewujudkan Zero ODOL pada Tahun 2023 karena sudah paham betul truk seperti ini menjadi penyebab faktor kecelakaan cukup tinggi, apalagi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” jelas Dirjen Budi.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur, Tonny Agus Setiono, menjelaskan bahwa jajarannya di BPTD selain menormalisasi kendaraan ODOL di PT Kemasan Ciptatama Sempurna sebanyak 43 unit, juga melakukan normalisasi pada pilot projects Banyuwangi sebanyak 500 unit, Gerakan Aliansi Pengemudi Indonesia Bersatu sebanyak 100 unit.

“BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur juga telah berhasil memasukkan 2 berkas yang sudah sampai ke tahap P21 dan _Inkracht_ (kekuatan hukum tetap), sementara 2 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan pelanggaran ODOL,” pungkas Tonny.

(Deka)