merdekanews.co
Senin, 29 November 2021 - 18:05 WIB

Korban Kekerasan Guru Di JIS Ajukan Banding Ke PT Jakarta

Muh - merdekanews.co

MERDEKANEWS- Keluarga korban kekerasan seksual guru di Jakarta International School (JIS) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka mengaku tidak puas dengan putusan hakim terkait kerugian materil yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8) 2021

Tim pengacara penggugat dari keluarga korban, Rusdin Ismail mengatakan, kerugian materil yang dikabulkan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban. Majelis hakim sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap seorang anak, korban kejahatan seksual yang terjadi di JIS.  

Selain itu, Ia melihat majelis hakim tidak melakukan terobosan hukum dalam memutus kerugian materil dan immateril dalam kejahatan anak. Padahal  banyak yurisprudensi yang bisa dipakai sebagai instrumen hukum dalam perkaran kejahatan anak.

“Hakim terlalu sempit memaknai kasus ini dan tidak menggali lebih dalam sebelum memutus perkara. Putusan hakim tak sebanding dengan luka yang dialami oleh keluarga korban,” kata Rusdin dalam keterangannya, Senin (29/11).

Menurutnya, hakim sebagai penegak hukum wajib menggali dan memahami nilai nilai hukum yang ada dimasyarakat. Artinya, putusan hakim tidak hanya berpaku pada pasal 1370, 1371, dan 1372  KUHPerdata dalam memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. 

“Hal ini yang tidak menjadi pertimbangan hakim. Apa yang menjadi pedoman dalam perbuatan hukum pidana seharusnya bisa mengakomodir tuntutan penggugat, baik materil dan immaterial secara utuh dengan melihat perkembangan putusan hukum yang baru,” tegas Rusdin.

Oleh karena itu, tim penggugat mengajukan banding dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan, untuk menghukum para tergugat membayar kerugian kepada penggugat baik materil dan immaterial yang diajukan penggugat.

“Majelis hakim harus memberikan putusan yang bijak dan adil terhadap korban dan keluarga penggugat. Hakim harus mengakomodir apa yang menjadi tuntutan  dari keluarga korban baik kerugian materil dan immaterial fakta hukum hukum yang ada. Itu harapan kami,”pungkasnya.

Diketahui, keluarga korban pelecehan seksual di JIS itu mengajukan tuntutan kerugian materi Rp 374 miliar adalah untuk masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum para tergugat secara tanggung renteng kerugian materi sebesar Rp 1.044.274.063. Para tergugat juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 3.856.000. 

Dalam kasus ini, keluarga korban, Theresia Pipit Widowati  mengajukan gugatan terhadap para tergugat 1-7, yaitu Neil Bantleman, Ferdinant Miche alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styami alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virgiawan Amin alias Awan bin Suparman, Agun Iskandar alias Agun bin Nana dan Zainal Abidin bin Ali Subrata. 

Keluarga korban juga menggugat JIS sebagai tergugat 8 dan tergugat 9 PT ISS Indonesia. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menyatakan, tergugat 1 sampai tergugat 9 telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Muh)