merdekanews.co
Senin, 29 November 2021 - 17:58 WIB

Menteri Trenggono Janji Pemanfaatan APBN untuk Kepentingan Masyarakat Kelautan dan Perikanan

Hadi Siswo - merdekanews.co
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 kepada seluruh Unit Eselon 1 lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilakukan secara langsung di Kantor KKP Pusat, serta disaksikan secara daring oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP pada Senin (29/11/2021).

Jakarta, MERDEKANEWS – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022.

DIPA dan TKDD disampaikan kepada seluruh Unit Eselon 1 lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilakukan secara langsung di Kantor KKP Pusat, serta disaksikan secara daring oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP pada Senin (29/11/2021).

Dalam arahannya, Menteri Trenggono meminta seluruh pejabat yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan  Pejabat Pembuat Komitmen, serta seluruh pegawai KKP agar menggunakan APBN  tepat sasaran, dapat melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel, serta program yang ada dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

“Saya minta kepada Inspektur Jenderal bersama Sekretaris Jenderal mengawal hal tersebut. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN harus ter-delivered dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan, serta dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Menteri Trenggono.

Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun 2022 ini dilakukan setelah Menteri Trenggono bersama para Pejabat Eselon 1 dan Kuasa Pengguna Anggaran lingkup KKP mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Penyerahan DIPA kepada seluruh Menteri dan Gubernur di Istana Negara.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Trenggono meminta pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di pusat dan daerah untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 harus menjadi instrumen utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, memperkuat daya tahan ekonomi nasional, dan mengakselerasi daya saing Indonesia, terutama yang berkaitan dengan daya saing ekspor dan investasi. 

Diketahui bahwa KKP mendapatkan Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2022  sebesar Rp6,115 Triliun yang terdiri dari Belanja Operasional Rp2,627 Triliun (42,95%), serta Belanja Non Operasional sebesar Rp3,488 Triliun (57,04%) untuk membiayai program prioritas, baik nasional maupun KKP. 

Sementara itu, total DIPA KKP Tahun 2022 sebanyak 408 DIPA yang terdiri dari DIPA Induk sebanyak 9 Dokumen untuk 9 unit kerja Eselon 1, dan DIPA Petikan sebanyak 399 Dokumen untuk seluruh Satker pusat dan daerah.

“Saya minta seluruh jajaran fokus pada prioritas KKP yaitu implementasi kebijakan penangkapan terukur untuk peningkatan PNBP dan kesejahteraan nelayan, pengembangan budidaya yang berorientasi ekspor, dan pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis keraifan lokal,” tegas Menteri Trenggono.

Disamping itu, Menteri Trenggono juga mengingatkan para jajarannya agar dalam pelaksanaan program tahun 2022 dapat melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Seperti misalnya untuk pembangunan kampung nelayan di 120 lokasi dan membangun korporasi nelayan, kita perlu membangun sinergi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Pertamina, Perbankan, dan juga Pemerintah Daerah,” terang Menteri Trenggono.

Lalu, Menteri Trenggono juga mengingatkan terkait belanja barang dan belanja modal agar dapat memprioritaskan pada produksi dalam negeri dan UMKM. KKP juga perlu melakukan percepatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan penyelesaian anggaran-anggaran yang masih diblokir mulai sekarang, sehingga pada Januari 2022 bisa mulai dieksekusi dan pada triwulan 1 semua bantuan pemerintah dapat diselesaikan. 

(Hadi Siswo)