
Layanan RT-PCR Drive Thru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Keluarkan Hasil Tes Kisaran 3 Jam, Khusus Bagi Penumpang Terbang di Hari yang Sama
Jakarta, GPSIndonesia -- Sebagai upaya mendukung penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR, PT Angkasa Pura II (Persero) mendorong agar hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat.
Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam.
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi.
M. Holik Muardi menambahkan, “Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam.”
Adapun tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam. Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” ungkap M. Holik Muardi
Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
-
Menhub Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Angkutan Lebaran 2024 Menhub Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Angkutan Lebaran 2024
-
Awal Tahun, Bandara AP II Langsung Tancap Gas Buka Rute Penerbangan Baru Awal Tahun, Bandara AP II Langsung Tancap Gas Buka Rute Penerbangan Baru
-
Angkasa Pura II Kuartal I/2023 Cetak Pendapatan Usaha Rp2,75 triliun Angkasa Pura II Kuartal I/2023 Cetak Pendapatan Usaha Rp2,75 triliun
-
AP II Pastikan Kesiapan Personel dan Fasilitas Penerbangan Jemaah Haji AP II Pastikan Kesiapan Personel dan Fasilitas Penerbangan Jemaah Haji
-
Bandara Soekarno-Hatta Cetak Hattrick Traffic di Arus Mudik, Tiga Hari Berturut-turut Jumlah Penerbangan di Atas 1.000! Bandara Soekarno-Hatta Cetak Hattrick Traffic di Arus Mudik, Tiga Hari Berturut-turut Jumlah Penerbangan di Atas 1.000!