Jakarta, MERDEKANEWS - Secara tegas dan berani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap membatalkan reklamasi. Nyali Anies melawan proyek para naga itu diuji.
Anies menegaskan bahwa pembatalan proyek reklamasi berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dia merujuk pada pasal 103 dan 104 Peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 99 Tahun 1999.
"Di Peraturan Menteri itu dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB). Kita ingin tegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi, maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk melakukan peninjauan ulang," kata Anies ketika ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta, Sabtu malam, 13 Januari 2018.
Gubernur juga menyadari bahwa persoalan pembatalan reklamasi itu menjadi perhatian masyarakat. Namun dia menggarisbawahi bahwa dia tahu persis aturan yang digunakan, yang selama ini sudah sering digunakan. Pemerintah Provinsi dalam hal ini akan dengan sangat mudah mengembalikan pajak.
"Tidak ada masalah sama sekali, bukan pakai APBD, bayar pajak itu ada catatan. Bahwa pajak yang masuk secara sekonyong-konyong itu banyak catatan di situ," ujarnya.
Gubernur mengaku telah berdiskusi dengan Badan Penerimaan dan Retribusi Daerah, dan ternyata memang banyak catatan. (Ira Saqila)
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diseret ke DPR Salah Alamat, Selesaikan di Bawaslu dan MK Menurut dia, langkah itu tak tepat dan tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017