merdekanews.co
Sabtu, 03 April 2021 - 13:00 WIB

Di Era Covid-19, Pilkades Serentak Di Trenggalek Berlangsung Aman Dan Sukses Patuhi Prokes  

Hadi Siswo - merdekanews.co
Tim pemantau Ditjen Pemdes secara langsung ke lapangan dari Balai Besar Pemerintahan Desa Malang untuk memantau penerapan protokol kesehatan di desa sampel yakni Desa Nglongsor Kecamatan Tugu, Sabtu (3/4/21)

Trenggalek, MERDEKANEWS -- Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur telah berlangsung dengan aman, tertib dan demokratis dengan penerapan protokol kesehatan.

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sebanyak 15 desa di tujuh kecamatan dan diikuti oleh 40 calon kepala desa.

Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Trenggalek tercatat sebanyak 142 dengan total pemilih sebanyak 55.352 orang yang telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).


Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengirimkan tim pemantau secara langsung ke lapangan yakni Endang Rahayu dari Balai Besar Pemerintahan Desa Malang untuk memantau penerapan protokol kesehatan di desa sampel yakni Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

"Penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3o C, pengaturan jarak kursi tunggu, pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih, hingga penjemputan suara bagi pemilih lansia dan pemilih yang sakit," kata Endang Rahayu di desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Sabtu (3/4/2021).


Hadir juga secara langsung di TPS 03 Desa Nglongsor, Bupati Trenggalek H. Mochamad Nur Arifin didampingi oleh Ketua DPRD, Dandim, Kapolres Trenggalek dan Satgas Covid-19 Kabupaten Trenggalek.

"Kesiapan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek telah menyesuaikan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 seperti dengan menetapkan kehadiran pemilih per jam (100 orang pemilih per satu jam dalam setiap TPS) dan menghadirkan calon kepala desa dalam proses penghitungan untuk menghindari terjadinya kerumunan," terang Mas Bupati Nur Arifin.

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa juga melakukan pemantauan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd di Lantai 2 Gedung C dengan dihadiri Pejabat Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang membidangi pilkades dan 13 pemerintah daerah kabupaten pelaksana pilkades tahun 2021 di lingkup Provinsi Jawa Timur seperti Kabupaten Sumenep, Jember, Probolinggo, Malang, Banyuwangi, Tulungagung, Bondowoso, Lumajang, Bangkalan, Gresik, Pasuruan, Madiun dan Sampang. Selanjutnya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa  pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek yang berjalan dengan aman dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik dapat menjadi acuan bahan evaluasi kabupaten lain agar dapat lebih baik melaksanakan pilkades serentak di wilayah masing-masing.

(Hadi Siswo)