
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengusaha Restoran Shabu-shabu Express sekaligus Bendarahara IMI (Ikatan Motor Indonesia) yang selalu digilai oleh wanita-wanita karena pola hidupnya yang terbilang cukup mewah kini tengah sedang berseteru dengan Istrinya dan telah melayangkan Gugatan Cerai terhadapnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilansir dari website Pengadilan Jakarta Utara, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR, nama Penggugat Herry Poerwanto dan Tergugat Ameta Linda Sutekno (Istri).
Herry Poerwanto yang juga memiliki identitas nama lain Hendrik S. Suharjito yang beralamat di DN Agung XV Blok E/11, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta diketahui telah menjalin bahtera rumah tangga selama 18 (delapan belas tahun) dengan Isterinya, Ameta Linda Sutekno yang akhirnya kandas dan akan berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ameta
Diketahui alasan Hendrik S. Suharjito alias Herry Poerwanto menceraikan Isterinya dikarenakan dalam rumah tangganya sang Isteri telah melontarkan kata-kata yang cukup menyakitkan yaitu Ameta menyesali pernikahannya dengan Hendrik dan karenanya tidak ingin lagi melayaninya baik jasmani maupun batin. Hal itu juga terbukti pada saat Hendrik operasi 2 x (dua kali), jangankan menjenguk apalagi mengurusnya, menanyakan kabar pun sama sekali tidak ada.
Menurut Hendrik, dengan perkataan dan perilaku Ameta yang sama sekali tidak lagi memperdulikannya adalah tidak mencerminkan sebuah perilaku layaknya seorang istri.
Karena hal-hal tersebut membuat rumah tangganya setiap harinya hanya terjadi perselisihan dan pertengkaran sampai dengan puncak kesabaran Hendrik pada sekitar bulan Juli 2020 membulatkan tekatnya untuk mengajukan Gugatan Cerai.
Pemilik Shabu-shabu Express dan Bendahara Umum yang diketahui memiliki 2 (dua) identitas nama yang berbeda ini berharap agar Gugatannya segera dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dirinya dapat menjalankan hidup baru, lepas dari istirnya yang sudah memberikan 2 orang anak untuknya. Saat ini, agenda persidangan tersebut sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi pihak Penggugat.
(Tim)
-
Kontribusi Terhadap Pembangunan Nasional Dinilai Minim, Cak Imin Dorong Pemerintah Evaluasi KEK Kawasan Ekonomi Khusus ini sejati-nya untuk pemerataan ekonomi. Tapi kalau dampaknya minim, atau malah stagnan, ya harus segera dievaluasi
-
Kinerja 2022 Pertamina Moncer, Digitalisasi Terintegrasi Hasilkan Cost Optimization Hingga 3,27 Juta Dolar AS Pertamina Group memiliki banyak anak perusahaan dan afiliasi, sehingga digitalisasi menjadi peran kunci untuk mengelolanya secara terintegrasi
-
Gus Halim: Teknologi Tepat Guna Pengungkit Pembangunan Desa Desa haruslah terus belajar teknologi tepat guna dengan tetap menjaga budaya lokal
-
Mendes Gus Halim Dorong Sinergi Desa dan Pondok Pesantren di Bidang Pendidikan pihaknya akan terus mendorong sinergitas antara pesantren dan desa terutama di bidang pendidikan.
-
Apresiasi Capaian WTP Kemendes PDTT, DPR Siap Perjuangkan Kenaikan Anggaran Komisi V DPR RI apresiasi Kemendes PDTT atas capaian opini Wajar Tanpa Syarat Semester I Tahun 2022