merdekanews.co
Selasa, 15 Desember 2020 - 15:20 WIB

Sambangi Freeport, KLHK Manfaatkan Limbah Tambang Untuk Bangun Jalan Di Merauke

Muh - merdekanews.co
Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati

MERDEKANEWS -Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati melakukan kunjungan ke PT Freeport Indonesia.

Rosa bersama rombongan datang  bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melihat limbah industri tambang atau tailing milik Freeport, Selasa (15/12).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian PUPR sepakat memanfaatkan tailing Freeport  sebanyak 4.000 ton untuk bahan  material agregat infrastruktur jalan dari Jetty Jembatan 2 mill post 11 wilayah kerja Freeport di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke, Papua.

Dalam pelepasan tailing, Rosa mengatakan, pemanfaatan tailing pertama kali dilakukannya selama berdirinya PT Freeport Indonesia.

“Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing merupakan salah satu penanganan masalah lingkungan di PT Freeport Indonesia,” ujar Rosa. 

Pemanfaatan tailing diatur dalam roadmap yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/Menlhk /Setjen /PLA.0/12/2018 juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Keputusan ini disusun oleh langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup, termasuk mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal Freeport, pemerintah pusat dan daerah.

Rosa menuturkan, pemanfaatan tailing merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  pada PT Freeport Indonesia.  

Melalui izin tersebut, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke. 

“Penggunaan material agregat infrastruktur jalan dapat dilakukan secara lebih luas tidak hanya di Merauke atau di lokasi internal Freeport, namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Rosa.

Rosa menambahkan, pemanfaatan tailing dapat menjadi sumber daya ekonomi dan mendukung program Presiden Jokowi untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia atau dikenal dengan ‘Indonesia-Sentris.

“Di mana pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rosa (Muh)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,