MERDEKANEWS -Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati melakukan kunjungan ke PT Freeport Indonesia.
Rosa bersama rombongan datang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melihat limbah industri tambang atau tailing milik Freeport, Selasa (15/12).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian PUPR sepakat memanfaatkan tailing Freeport sebanyak 4.000 ton untuk bahan material agregat infrastruktur jalan dari Jetty Jembatan 2 mill post 11 wilayah kerja Freeport di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke, Papua.
Dalam pelepasan tailing, Rosa mengatakan, pemanfaatan tailing pertama kali dilakukannya selama berdirinya PT Freeport Indonesia.
“Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing merupakan salah satu penanganan masalah lingkungan di PT Freeport Indonesia,” ujar Rosa.
Pemanfaatan tailing diatur dalam roadmap yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/Menlhk /Setjen /PLA.0/12/2018 juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Keputusan ini disusun oleh langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup, termasuk mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal Freeport, pemerintah pusat dan daerah.
Rosa menuturkan, pemanfaatan tailing merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada PT Freeport Indonesia.
Melalui izin tersebut, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke.
“Penggunaan material agregat infrastruktur jalan dapat dilakukan secara lebih luas tidak hanya di Merauke atau di lokasi internal Freeport, namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Rosa.
Rosa menambahkan, pemanfaatan tailing dapat menjadi sumber daya ekonomi dan mendukung program Presiden Jokowi untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia atau dikenal dengan ‘Indonesia-Sentris.
“Di mana pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rosa (Muh)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah