merdekanews.co
Selasa, 08 Desember 2020 - 22:49 WIB

PT. KAI Daop 1 Gandeng Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Bangunan Liar

SY - merdekanews.co
Dokumentasi PT. KAI

Jakarta, MERDEKANEWS - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta in in with Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sinergi dalam kegiatan penataan dan penertiban aset. Selasa (8/12) Daop 1 Jakarta bersinergi dengan berbagai pihak antara lain Pemprov DKI dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan melakukan penertiban 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. 

 

Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) serta penataan kawasan, karena bangunan pembohong berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA. Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang tepat yaitu dengan mempersembahkan Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya 

 

PT KAI Daop 1 Jakarta kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan atau lingkungan bangunan disekitar jalur KA karena dapat bepergian KA. 

 

Jumlah personel yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat. Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

 

Selanjutnya Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen di area tersebut agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA.   (SY)