Makassar, MERDEKANEWS -- Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran kepada Camat se Kota Makassar.
Surat dengan perihal imbauan tersebut, berisi teknis pemilihan sehingga dinilai melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Liasson Officer (LO) Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah, mempertanyakan dan memprotes keras munculnya surat edaran tersebut. Apalagi, isinya sangat berlawan dengan Peraturan KPU dan Permendagri, bahkan berpotensi mengacaukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," ungkap Ardiansyah Arsyad, Selasa, 8 Desember 2020.
Ada beberapa poin di surat edaran yang dipersoalkan Ardiansyah. Pertama, disebutkan di surat edaran bahwa bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.
"Pada intinya, suket yang berlaku hanya per Bulan November ke atas. Dibawah Bulan November tidak berlaku. Ini berdasarkan Permendagri dan PKPU," ungkapnya.
Selanjutnya, pada poin kedua dalam surat edaran Pj Wali Kota disebutkan, bagi warga yang ada namanya dalam DPT tapi tidak mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket. Padahal, berdasarkan PKPU, pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, hanya melayani daftar pemilih tambahan.
"Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya.
Ardiansyah mempertanyakan dasar Pj Wali Kota mengatur masalah teknis pemilihan. Apalagi, dalam hal ini yang bertanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu bukan Pj Wali Kota, tetapi KPU.
"Pak Pj Wali Kota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," pungkasnya. (Hadi Siswo)
-
Politeknik Kemenperin di Makassar Hibahkan Mesin Perajang Pisang kepada IKM Kemitraan link and match yang selama ini sudah dibangun antara lain adalah memasok sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan menciptakan inovasi teknlogi yang dibutuhkan oleh sektor industri
-
Pemerintah Gaet Investasi Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Makassar Fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada tidak hanya akan menyediakan layanan medis berkualitas tinggi tetapi juga mendorong lingkungan belajar dan inovasi
-
Erick Thohir: Makassar New Port, Pelabuhan Hub Terbesar di Indonesia Timur Dermaga MNP Tahap 1A, 1B dan 1C yang diresmikan tersebut memiliki panjang total 1.280 meter dan dibangun PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di atas lahan seluas 52 hektare guna menopang pertumbuhan perekonomian di wilayah timur Indonesia
-
Menhub Budi Karya Cek Makassar New Port Jelang Diresmikan Presiden Jokowi Keberadaan dua pelabuhan di Makassar, yakni Pelabuhan Soekarno-Hatta dan Makassar New Port, diharapkan dapat semakin mendukung dan memperbaiki distribusi logistik di tanah air
-
Kemenhub - Pelindo Teken Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Pelabuhan Makassar New Port Tahap 1B dan 1C Dengan ditandatanganinya Adendum II Konsesi Terminal Petikemas Makassar New Port Tahap I ini, menujukkan komitmen bersama dalam rangka meningkatkan pengelolaan pelabuhan di Indonesia agar terus lebih profesional, efektif dan efisien