
Makassar, MERDEKANEWS -- Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, mengeluarkan surat edaran kepada Camat se Kota Makassar.
Surat dengan perihal imbauan tersebut, berisi teknis pemilihan sehingga dinilai melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Liasson Officer (LO) Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah, mempertanyakan dan memprotes keras munculnya surat edaran tersebut. Apalagi, isinya sangat berlawan dengan Peraturan KPU dan Permendagri, bahkan berpotensi mengacaukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," ungkap Ardiansyah Arsyad, Selasa, 8 Desember 2020.
Ada beberapa poin di surat edaran yang dipersoalkan Ardiansyah. Pertama, disebutkan di surat edaran bahwa bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.
"Pada intinya, suket yang berlaku hanya per Bulan November ke atas. Dibawah Bulan November tidak berlaku. Ini berdasarkan Permendagri dan PKPU," ungkapnya.
Selanjutnya, pada poin kedua dalam surat edaran Pj Wali Kota disebutkan, bagi warga yang ada namanya dalam DPT tapi tidak mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket. Padahal, berdasarkan PKPU, pada pukul 12.00 Wita s/d 13.00 Wita, hanya melayani daftar pemilih tambahan.
"Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya.
Ardiansyah mempertanyakan dasar Pj Wali Kota mengatur masalah teknis pemilihan. Apalagi, dalam hal ini yang bertanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu bukan Pj Wali Kota, tetapi KPU.
"Pak Pj Wali Kota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," pungkasnya. (Hadi Siswo)
-
KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025
-
Shinhan Indo Finance Ekspansi ke Kawasan Indonesia Timur, Buka Kantor di Makassar dalam rangka meningkatkan layanan kepada debitur upaya memperluas jangkauan layanan pembiayaan di kawasan Indonesia Timur
-
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya! Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
-
Plt Dirjen Hubud Tinjau Pelaksanaan Angkutan Nataru di Makassar Plt Dirjen Hubud Tinjau Pelaksanaan Angkutan Nataru di Makassar
-
Perkuat Konektivitas Pariwisata, Penerbangan Perdana Rute Makassar – Wakatobi Resmi Beroperasi Perkuat Konektivitas Pariwisata Penerbangan Perdana Rute Makassar – Wakatobi Resmi Beroperasi