merdekanews.co
Sabtu, 14 November 2020 - 14:19 WIB

Penusuk Pendukung Paslon Appi-Rahman Ditangkap, Ternyata Dalangnya Pendukung Danny Pomanto

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS --  Aparat Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dan menangkap dalang dan pelaku penusukan terhadap Mus, pendukung paslon Pilkada Kota Makassar Appi-Rahman (Munafri Arifuddin-Rahman Bando).

 

Penusukan terhadap Mus atau Muharram Majid (48), pendukung paslon Appi-Rahman di Palmerah, Jakpus, ternyata diotaki tersangka MNM. Tersangka MNM yang dikenal sebagai pendukung calon Wal Kota Makassar Danny Pomanto memerintahkan para eksekutor menusuk korban karena kesal lantaran paslon jagoannya dijelek-jelekkan oleh korban.

Perintah tersangka MNM itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Rekonstruksi tersebut dimulai dari tersangka MNM tiba di Jakarta pada Kamis (5/11) dari Makassar. Tiba di Jakarta, tersangka MNM mengirimkan video penghinaan yang dilakukan korban ke tersangka F.

"Tersangka MNM mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada tersangka F yang isinya 'kalau anak-anak punya kesempatan hantam orang Ini (korban)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

 

Pesan tersebut kemudian disebarkan ke sebuah grup WhatsApp yang berisi para pelaku lainnya. Lalu tersangka AP mengirimkan pesan di grup tersebut untuk berkumpul di daerah Pesing, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pertemuan tersebut kemudian dihadiri tersangka MNM dan 6 pelaku lainnya. Saat itu tersangka MNM kemudian memerintahkan pelaku lainnya menusuk korban.

"Tersangka MNM memperlihatkan video penghinaan yang dilakukan korban dan menyampaikan kepada seluruh anggota 'kalau kamu ketemu orang yang ada di video ini pada tanggal 7 November di Menara Kompas, kalau dia arogan tusuk saja," terangnya.

Pada Jumat (7/11) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka F sebagai eksekutor telah bersiap di lokasi untuk menikam korban. Usai menikam korban, tersangka F kemudian pergi melarikan diri bersama tersangka JH.

"Pada sekitar pukul 18.40 WIB tersangka MNM bertemu dengan tersebut S dan mengatakan 'Antok sudah tikam orang'," ucap Yusri.

Juru Bicara Paslon Danny-Fatma, Indira Mulyasari kepada wartawan mengakui, kalau satu tersangka adalah pendukung Danny-Fatma.

"Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, salah satu tersangka adalah pendukung Danny-Fatma dengan inisial MNM, alias DA. Yang lainnya, termasuk tersangka pelaku, tidak disebut sebagai pendukung Danny-Fatma," beber Indira Mulyasari.

Politisi Partai Nasdem ini menyebut, bahwa kejadian penikaman itu  dilatarbelakangi oleh perbuatan korban (Muharram Majid)  yang dituding menghina, dan salah satu tersangka menyebut dirinya tidak bisa menerima penghinaan itu.

Ditambahkannya, pendukung Danny-Fatma adalah mereka yang akan memilih, mendukung, loyal atau bersimpati terhadap Danny-Fatma. Mereka ada di mana-mana, tidak hanya di Sulsel. "Ibaratnya perkelahian antarpendukung kandidat, tentu tidak ada kaitannya dengan kandidat atau tim kandidat yang didukungnya," ujarnya,   Jumat (13/11/2020).

Total ada 5 pelaku yang sudah ditangkap polisi dan 2 lainnya masih diburu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak dan memeriksa saksi dan CCTV yang ditemukan dan saksi di TKP. Kemarin kita berhasil mengamankan ada 5 orang tersangka dan 2 DPO," jelas Kombes Yusri Yunus

Kelima tersangka tersebut adalah F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (39). Dua tersangka yang kini berstatus DPO berinisial AR alias R (25) dan JH (40).

Kini lima dari tujuh pelaku tersebut telah berhasil diamankan petugas pada Kamis (12/11). Kelima tersangka tersebut diamankan oleh tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kanit 2 Resmob Kompol Resa F Marasabessy, serta Kanit 5 Resmob AKP Tulisan Syauri.

Motif dari para pelaku melakukan aksinya tersebut diungkap polisi. Para pelaku melakukan aksinya usai MNM yang terlibat dalam Pilkada Makassar tidak terima dengan video milik korban yang diduga melakukan penghinaan kepada cawalkot yang dia dukung.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Yusri kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka. Tersangka F adalah eksekutor penusukan.

"Tersangka MNM dia yang berperan dalam menyuruh melakukan eksekusi penusukan. Lalu tersangka S berperan mengarahkan dan menyampaikan situasi lokasi kepada eksekutor," terang Yusri.

Sedangkan tersangka AP, S, hingga AR berperan dalam memantau situasi di lapangan sebelum dilakukannya tindakan penusukan pada Sabtu (7/11) pukul 18.40 WIB.

"Satu tersangka lainnya inisial JH, masih DPO bertindak sebagai joki," imbuh Yusri.

Seperti diketahui, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (7/11) malam. Korban ditusuk saat hendak mengikuti acara debat Pilwakot Makassar di salah satu stasiun TV swasta di daerah Palmerah, Jakarta Pusat.

Di akhir-akhir debat, paslon Munafri Arifuddin-Rahman Bando menyebut korban penusukan itu merupakan pendukung mereka. Arifuddin yang akrab disapa Appi berharap pilkada digelar secara damai.

"Mus ditikam di depan halte gedung ini. Kami sangat mengharapkan pilkada damai untuk kita semua, " kata Appi saat melakukan closing statement pada Debat I Pilwakot Makassar, Sabtu (7/11/2020). (Gaoza)