
Makassar, MERDEKANEWS -- Berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services (anak perusahaan PT. Pelindo IV) akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir hingga Rp10 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan kasus tersebut terus didalami Kejaksaan Tinggi Sulsel. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil PKN dari auditor BPKP.
"Berkas perkara tinggal menunggu hasil PKN dari auditor BPKP, untuk kemudian dilimpahkan ke Penuntut Umum," bebernya kepada media, Sabtu (17/10/2020) malam.
Seperti diketahui, PT NTS sendiri merupakan anak perusahaan dari Pelindo IV. Perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat konvensional, Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) itu didirikan pada tahun 2013 dengan kepemilikan saham mayoritas pada PT Pelindo IV (Persero) dan sebagian Koperasi Karyawan PT Pelindo IV.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel menerima laporan bahwa dalam anak perusahaan Pelindo IV tersebut diduga telah terjadi adanya tindak pidana korupsi, dimana terjadi penyimpangan pengeluaran uang milik PT Nusantara Terminal Services yang tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Roch Adi Wibowo mengatakan bahwa PT NTS sebagai perusahaan milik negara tentunya menggunakan uang negara.
"Namanya perusahaan negara, uangnya adalah uang negara, jika terjadi penyimpangan disana berarti itu masuk pidana korupsi," katanya.
Dalam kasus ini, PT NTS diketahui bekerjasama dengan PT Alam Jaya Transport untuk Kegiatan Penyediaan dan Pengangkutan Material Sirtu dan Material Project Lainnya.
Namun dalam penyidikan yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel mereka menemukan adanya penyimpangan, dimana salah satu staf PT NTS Bernama Riandi menerima pembayaran secara cash/tunai dengan tahapan pencairan yang tidak sesuai prosedur dan tidak dilakukan verifikasi oleh bagian keuangan sehingga mengakibatkan PT Nusantara Terminal Services (anak Perusahaan Pelindo IV) mengalami kerugian sebesar Rp10.301.000.000,-. (Deka)
-
KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025
-
Shinhan Indo Finance Ekspansi ke Kawasan Indonesia Timur, Buka Kantor di Makassar dalam rangka meningkatkan layanan kepada debitur upaya memperluas jangkauan layanan pembiayaan di kawasan Indonesia Timur
-
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya! Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
-
Plt Dirjen Hubud Tinjau Pelaksanaan Angkutan Nataru di Makassar Plt Dirjen Hubud Tinjau Pelaksanaan Angkutan Nataru di Makassar
-
Perkuat Konektivitas Pariwisata, Penerbangan Perdana Rute Makassar – Wakatobi Resmi Beroperasi Perkuat Konektivitas Pariwisata Penerbangan Perdana Rute Makassar – Wakatobi Resmi Beroperasi