merdekanews.co
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:50 WIB

Bareskrim Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi

Deka - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10/2020). 

 

Keduanya akan ditahan hingga 20 hari ke depan, dimana Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

“Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan,” bebernya.

Lanjut Awi, kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke kejaksaan.

“Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” tegasnya.

Diterangkannya lagi bahwa Bareskrim akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. 

“Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini,” kata Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi. (Deka)