merdekanews.co
Selasa, 29 September 2020 - 15:37 WIB

DPR Usulkan Presiden Keluarkan Perppu Pilkada Serentak

SY - merdekanews.co
Azis Syamsuddin

Jakarta, MERDEKANEWS -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap, Presiden mengeluarkan Perppu Pilkada Serentak 2020.

 

Azis beralasan, revisi PKPU saja cukup sebagai payung hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 lantaran dapat saja digugat di MA atau PTUN oleh pihak-pihak tertentu.

 

“Perppu itu kan bisa saja dikeluarkan Pemerintah agar tidak ada alasan dari pihak-pihak tertentu untuk menggugat di pengadilan dalam hal ini MA atau PTUN,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/9).

 

Politisi Partai Golkar meminta izin, Perppu Pilkada Serentak 2020 langsung begitu dikeluarkan.

 

“Tinggal pengesahannya di DPR pada masa sidang berikutnya. Pengesahannya dalam metodologi dan platform sesuai tatib dan UU MD3. Kami sudah pasti agar keluarkan Perppu, ”jelasnya.

 

Azis sendiri menginginkan agar pengesahan Perppu Pilkada Serentak 2020 dilakukan sesegera mungkin.

 

“Harapannya sesegera mungkin, namun hal tersebut tergantung Pemerintah. Kami tidak bisa kedekatan tapi kami sudah memberikan garis bawah untuk lakukan itu agar tidak terjadi pengaduan pengadilan di pengadilan di masa mendatang, ”tukas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

 

Meskipun anggota Komisi II DPR RI menginginkan revisi PKPU saja dan tidak diperlukan Perppu, namun Azis tetap berpendapat, Presiden perlu keluarkan Perppu Pilkada.

 

“Itu kan keputusan di tingkat komisi yang merupakan alat kelengkapan di dewan, dan untuk melakukan keputusan PKPU, secara hukum tata negara menurut kami perlu meningkatkan peningkatan hal ini Perppu agar lebih kuat dan mengikat,” pungkasnya. (SY )