merdekanews.co
Senin, 28 September 2020 - 15:48 WIB

PKS : Biosecurity Indonesia Lemah Hadapi Corona

SY - merdekanews.co
Sukamta

Jakarta, MERDEKANEWS -- Fraksi PKS DPR RI menilai, amburadulnya penanganan Covid-19 menjadi bukti biosecurity Indonesia lemah. Maka dari itu untuk menambal kelemahan ini seluruh elemen bangsa harus bersatu.

 

Demikian pernyataan Wakil Ketua F-PKS bidang Polhukam Sukamta kepada para awak media, Senin (28/9/2020).

 

Sukamta mengaku, informasi yang didapatkannya tersebut berdasarkan beberapa data dan fakta yang terjadi di Indonesia.

 

“Pertama, Indonesia belum memasukkan biosecurity dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Akibatnya tidak ada lembaga khusus yang menangani biosecurity di Indonesia sehingga ketika Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, tidak ada langkah-langkah jelas dalam mencegah masuknya virus tersebut,” kata Sukamta.

 

Kedua, lanjut Sukamta, berdasarkan penilaian dari Global Health Indeks nilai Indonesia dalam biosecurity mendapatkan skor 8 dari rata-rata skor biosecurity dunia yaitu 16.

 

“Angka ini membenarkan beragam kejadian di lapangan ketika pencegahan Covid-19 yang tidak jelas polanya,” beber anggota Komisi I DPR RI ini.

 

Ketiga, ujar Sukamta, terkait dengan faktor kesiapsiagaan kondisi darurat kesehatan Indonesia juga lemah.

 

“Mulai dari respon terhadap suatu penyakit atau virus hingga pelatihan berkala dalam menghadapi kondisi darurat,” ucapnya.

 

Menurut Sukamta, tidak mengherankan GHI memberikan skor nol pada pelatihan berkala dalam rencana respons terhadap suatu penyakit atau virus dan skor 12,5 pada perencanaan responnya.

 

“Skor Indonesia masih dibawah dari rata-rata skor respon dunia mencapai 16,9,” jelasnya.

 

Doktor lulusan Inggris ini kemudian menyoroti tentang pengendalian penyebaran virus Covid-19 dan ketersediaan peralatan kesehatan sebagai bagian dari mempertahankan kedaulatan negara.

 

“Sejak awal Covid-19 muncul di Wuhan, saya sudah memperingatkan pemerintah untuk memperketat penjagaan dan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia, namun pemerintah malah menggencarkan kampanye untuk menarik wisatawan luar negeri.

 

Sukamta berpendapat, koordinasi dan kebijakan dalam pengendalian virus di dalam negeri lemah, lantaran banyak yang terlibat namun egosektoralnya kuat.

 

“Saya juga mendorong Kemenhan/TNI dan Badan Inteljen Negera (BIN) untuk berperan aktif menangkal masuknya virus Covid-19 ke Indonesia,” imbuhnya.

 

Alasannya, jelas Sukamta, Covid-19 ini sejak awal kemunculan, kemudian penyebaran dan karakteristik virus mengarah ke senjata biologis.

 

“Maka sudah menjadi tugas Kemenhan/TNI dan BIN untuk mengantisipasinya, sebagaimana ditegaskan di dalam UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara,” terangnya.

 

Terkait dengan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi di Indonesia dengan saling menyerang dan menjatuhkan, alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini memiliki pesan yang menyejukan dan membuat kita bersemangat sebagai rakyat.

 

“Biosecurity kita lemah, penanganan amburadul, pencegahan tidak jelas selama Covid-19 melanda Indonesia. Sudah banyak korban jiwa, nyawa ratusan tenaga medis yang berjuang di garis depan tidak boleh sia-sia. Saatnya kita bersatu bukan saling menjatuhkan, menyingkirkan sesama elemen bangsa,” sarannya.

 

Menurut Sukamta, Covid-19 ini musuh bersama, musuh bangsa Indonesia sehingga sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk bergandeng tangan, saling menguatkan, mendukung agar bersama-sama kita bisa melewati ujian ini.

 

Sukamta pun mengingatkan, menghadapi ancaman yang berpotensi seperti perang biologis ini, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), rakyat Indonesia juga memiliki tanggung jawab dalam Pertahanan Negara.

 

“Walaupun dalam tugas pertahanan, peran, tujuan dan fungsi sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional diberikan kepada BIN seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara serta peran utama TNI sebagai alat pertahanan negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ungkapnya.

 

“Sekali lagi saya ajak dan tekankan, sebagai bagian dari bangsa Indonesia kita harus bersatu padu mempertahankan kedaulatan negara bersama-sama dengan berbagai elemen bangsa termasuk BIN dan TNI. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” pungkas legislator asal Dapil DI Yogyakarta ini. (SY )