merdekanews.co
Minggu, 27 September 2020 - 18:20 WIB

Senator Habib Al Soroti Lelang Jabatan Sekjen DPD

MUH - merdekanews.co
Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alw

MERDEKANEWS -Menjaga dan menghormati marwah kelembagaan Dewan Perwakilan  Daerah (DPD) sangat penting dan menjadi tugas bersama seluruh Anggota dan Sekretaraiat Jenderal. 

Seluruh proses kerja  politik di DPD harus bertumpu dan sesuai dengan Undang-undang dan Tata Tertib  (Tatib) yang berlaku.

“Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sekjen DPD yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan UU dan tatib, maka bukan saja marwah lembaga DPD yang akan rusak, tetapi kita semua sebagai anggota terdampak,” ujar Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi menanggapi kisruh lelang jabatan, Minggu (27/9).

Alwi termasuk salah satu Anggota yang bersuara keras dan kritis terhadap proses lelang jabatan  Sekjen DPD yang dimulai pekan pertama September  2020 dan berakhir 18 September 2020.

”Saya sejak awal katakan bahwa proses lelang tidak sesuai dengan UU dan tatib DPD, jadi, lebih baik dihentikan dulu,” katanya.

Menyinggung soal marwah lembaga DPD, Alwi menegaskan, bahwa DPD itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136, dan bukan milik segelintir orang atau pejabat. 

“Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, harus sesuai UU dan Tatib DPD,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan soal lelang jabatan Sekjen yang semakin terbuka kekeliruannya, salah satunya terbukti dengan keluarnya surat dari Lembag Administrasi Negara (LAN) yang menarik surat sebelumnya dan mencabut keanggotaan Prof.Nurliah Nurdin, MA sebagai  salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam lelang terbuka Sekjen DPD tersebut, Habib Alwi menegaskan bahwa itu makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen  yang telah dilakukan , keliru dan harus dibatalkan.

“Jadi, Pimpinan DPD harus segera melakukan proses ulang dengan  memilih Pansel atau Timsel yang baru, sesuai dengan UU dan Tatib DPD , sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota , tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah,” paparnya

Protes atas proses dan mekanisme lelang jabatan Sejen DPD ini semakin keras disuarakan oleh  anggota dan Pimpinan senator. 

Anggota DPD asal Riau, Intsiawasi Ayus danAnggota DPD asal NTT, Angelo sudah mengeluarkan pernyatan tegas agar proses lelang jabatan Sekjen DPD dihentikan karena tak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib. 

Langkah strategis lain dilakukan sejumlah anggota dengan  mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk menjelaskan semua proses yang tak sesuai dengan UU. 

Selain itu,Wakil Ketua DPD Nono Sampono juga telah mengirimkan surat ke Presiden, Joko Widodo ihwal lelang jabatan Sekjen yang sangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak   tatanan di DPD. Karena itu, Nono meminta agar semua pihak sebaiknya menunggu respon Kepala Negara soal ini. 
  (MUH)