merdekanews.co
Sabtu, 26 September 2020 - 17:27 WIB

Terbukti Keliru, LAN Cabut Anggota Di Pansel

MUH - merdekanews.co
Anggota DPD, Intsiawati Ayus

MERDEKANEWS -Lembaga Adminsitrasi Negara (LAN) telah mencabut surat tugas dan penarikan keanggotaa Nurliah Nurdin, sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam Lelang terbuka Sekjen DPD tersebut.
 
Surat pencabutan tugas dan penarikan Nurliah tertanggal 24 September 2020 tersebut ditandatangani Sekretaris Utama LAN, Reni Suzana dan ditembuskan kepada Ketua LAN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kepada Nurliah Nurdin.

Anggota DPD, Intsiawati Ayus menyambut baik putusan LAN. 

Ia menyatakan, bahwa ini membuktikan adanya kekeliruan dalam proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen DPD yang telah selesai 18 September lalu.

“Kita bisa membaca pertimbangan surat LAN yang menyebutkan bahwa setelah mempertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya apa ? Yang terjadi dalam proses dan mekanisme lelang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan, khususnya Undang Undang MD3 dan TataTertib (Tatib) DPD,” tegas Ayus ketika dimintai tanggapannya soal Surat LAN ini, Sabtu (26/9).

Meski mengapresiasi keluarnya surat dari LAN ini, Ayus mengingatkan jangan sampai surat ini mengesankan cuci tangan dari LAN karena proses seleksinya sudah tuntas 18 September lalu. 

“Seharusnya, LAN mengeluarkan pernyataan lebih tegas lagi bahwa lelang jabatan Sekjen DPD itu harus sesuai mekanisme UU dan Tatib DPD . Ini lebih tegas,” terangnya.

Wakil Ketua DPD, Nono Sampono juga punya sikap tegas dalam soal lelang jabatan Sekjen DPD. Ia minta semua pihak harus menunggu jawaban dari Presiden Jokowi.

“Saya beberapa hari lalu telah mengirim surat pada Presiden Jokowi soal kisruh lelang jabatan Sekjen DPD. Saya juga telah meminta secara resmi dalam rapat pimpinan DPD untuk menghentikan proses lelang ini hingga semuanya sesuai dengan mekanisme UU MD3 dan Tatib DPDRI,” ujar Nono, Sabtu (26/9).

Pimpinan DPD Pecah Kongsi 

Diakui Nono, proses lelang jabatan Sekjen DPD kali ini menimbulkan polemik dan membelah anggota dan juga Pimpinan DPD. Karena itu, semua harus kembali pada perundangan yang berlaku.

Ditanya bagaimana dengan surat dari LAN yang menyebutkan mencabut surat sebelumnya dan menarik Nurliah Nurdin dari keanggotaan Pansel, Nono hanya menjawab singkat,  “Kita tunggu jawaban Presiden.”katanya.

Lebih lanjut Anggota DPD dari Dapil Riau, Intsiawati Ayus menegaskan, sikapnya bahwa dalam kaitan lelang jabatan Sekjen ini, harus kembali pada mekanisme perundangan yang berlaku yakni Undang Undang MD3 danTatib DPD RI. “Itu Sikap saya dan semua pihak mesti mengacu ke sana,” katanya.

Ayus juga memberi koreksi bahwa dalam Tatib DPD tidak dikenal isilah Pansel, melainkan Timsel atau Tim Seleksi. Jadi, ini juga persoalan yang harus diluruskan. 

Selain Ayus anggota DPD asal NTT Angelo sebelumnya juga meminta agar proses seleksi Jabatan Sekjen dihentikan sementara untuk mengembalikan lagi prosesnya sesuaiUU dan Tatib DPD.
  (MUH)