merdekanews.co
Selasa, 22 September 2020 - 10:17 WIB

Komisi II : Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020

SY - merdekanews.co
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, MERDEKANEWS  Mencermati-- tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap protokol protokol kesehatan Covid-19.

 

Disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada para awak media usai dirinya memimpin Raker dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/9/2020).

 

Doli menyatakan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, maka Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPY Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam .

 

“Khususnya ditujukan pada pengaturan, di antaranya untuk:

 

Sebuah. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan / atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,

 

b. Mendorong kampanye melalui daring,

 

c. Persyaratan penggunaan masker, pembersih tangan, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye,

 

d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218,

 

e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang rentan terhadap Covid-19, dan

 

f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap, ”urai Politisi Partai Golkar ini.

 

Doli menuturkan, berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan aturan hukum terhadap protokol protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, maka Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan.

 

“Yang terjadi dalam kejadian, seperti:

 

Sebuah. Tahapan Penetapan Pasangan Calon,

 

b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon,

 

c. Tahapan Pengundian Nomor Urut,

 

d. Tahapan Kampanye,

 

e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan

 

f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil, papar Doli.

 

Doli menambahkan, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19.

 

“Hal tersebut mengenai status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19,” pungkas legislator asal Dapil Sumut 2 ini. (SY)