merdekanews.co
Senin, 21 September 2020 - 13:48 WIB

Merasa Diperlakukan tidak Adil, Advokat Sukisari Minta Perlindungan Presiden 

Gaoza - merdekanews.co
Advokat Sukisari, SH

Jakarta, MERDEKANEWS --  Advokat Sukisari, SH meminta perlindungan hukum atas kasus yang dialaminya kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Komisi Yudisial, Jaksa Agung, termasuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

 

Permintaan itu disampaikan lantaran dia merasa proses hukum yang dialaminya penuh keganjilan.

"Kasus ini perlu perhatian Presiden RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Juga Kapolri dan Kapolda," ujar Sukisari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020).

Dia mengungkapkan penyidik diduga telah melakukan proses penetapan tersangka dengan proses yang keliru, tidak sesuai dengan KUHAP, dimana proses penyidikannya dilakukan secara bersama-sama pada proses penyelidikan. Termasuk gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke penyidikan pada 18 Juni 2020 yang diduga bernuansa rekayasa pada Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi dan Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi. 

Sukisari menyebut ada kejanggalan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Dimana dipastikan tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur secara bersamaan pada 17 Juni 2020 sekaligus, yakni; 

- Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Tanggal 17 Juni 2020.

- Membuat Laporan Hasil Peyelidikan pada tanggal 17 Juni 2020.

- Menerbitkan Surat Tugas Penyidikan pada tanggal 17 Juni 2020.

- Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 17 Juni 2020.

- Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/1003/VI/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus pada tanggal 17 Juni 2020.

- Berita Acara Sita bukti-bukti dari Saksi Rony pada tanggal 17 Juni 2020.

- Tanda Terima bukti dan saksi pelapor pada tanggal 17 Juni 2020.

- Melakukan klarifikasi saksi dengan berita acara klarifikasi Josephine Levina, SH, MKn pada 17 Juni 2020.

- Melakukan klarifikasi saksi dengan berita acara klarifikasi Henry Surya pada 17 Juni 2020.

- Melakukan klarifikasi saksi dengan berita acara klarifikasi Rangga Mahisa Brahmana pada 17 Juni 2020.

- Melakukan klarifikasi saksi dengan berita acara klarifikasi Sonia pada 17 Juni 2020.

- Melakukan klarifikasi saksi dengan berita acara jlarifikasi Miharja pada 17 Juni 2020.

- Melakukan klarifikasi saksi dengan berita acara klarifikasi Ronny Wijaya pada 17 Juni 2020.

- Melakukan pemeriksaan saksi Josephine Levina Ppada 17 Juni 2020.

- Menerbitkan Surat Panggilan Pertama Sukisari Nomor: Spgl/2013/VI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2020 sebagai saksi.

- Melakukan pemeriksaan saksi Sonia  pada 17 Juni 2020, jam 14.00 WIB, penyidik yang memeriksa Agung Maulana dan Daniel Gultom.

- Melakukan pemeriksaan saksi Miharja pada 17 Juni 2020, jam 14.00 WIB, penyidik yang memeriksa Agung Maulana dan Daniel Gultom.

- Melakukan pemeriksaan saksi Henry Surya pada 17 Juni 2020, jam 16.00 WIB, penyidik yang memeriksa Agung Maulana dan Daniel Gultom.

- Melakukan pemeriksaan saksi Rangga Mahisa Brahmana pada 17 Juni 2020, jam 16.00 WIB, penyidik yang memeriksa Agung Maulana dan Widiastono.

- Melakukan pemeriksaan saksi Ronny Wijaya pada 17 Juni 2020, jam 20.00 WIB, penyidik yang memeriksa Agung Maulana dan Daniel Gultom.

- Melakukan pemeriksaan saksi Lily Sunarti 22 Juni 2020 dengan cara intimidasi dan paksaan yang menyebabkan saksi sampai histeris, hampir pingsan karena dipaksa untuk mengartikan tulisan pada isi WhatsApp dan dipaksa menyebutkan nama Sukisari.

- Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke penyidikan pada 18 Juni 2020 tetapi sudah melakukan proses penyidikan pada tanggal 17 Juni 2020.

Ditambahkan Sukisari, adanya dugaan pelanggaran prosedur atas kasus yang dialaminya sebagai saksi. "Saya dipanggil sebagai saksi sesuai Surat Panggilan pertama Nomor: Spgl/2013/VI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus Tanggal 17 Juni 2020. Padahal hasil Gelar peningkatan status Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 18 Juni 2020," bebernya.

Dia menerangkan pada 9 Juli 2020 penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dirinya sebagai tersangka. "Tetapi baru memeriksa saksi Lily Sunarti pada 22 Juli 2020 dan memanggil saya sebagai saksi pada 21 Juli 2020. Kemudian saya diperiksa sebagai saksi pada 28 Juli 2020," ucap Sukisari.

 

PELECEHAN PROFESI

Terhadap penetapannya sebagai tersangka, Sukisari menilai ada sesuatu yang janggal. Sebab, katanya, pada saat dilakukan gelar perkara pada 9 Juli 2020, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyidikan terhadap tiga orang dalam perkara tersebut, yakni Sukisari, SDN dan KH. "Tetapi SDN dan KH belum ditetapkan tersangka. Apa yang terjadi sehingga ada apa perbedaan perlakuan?" ucapnya heran.

Sebagai seorang advokat yang mengerti hukum, Sukisari juga membeberkan keluhan atas proses pemeriksaan yang diakuinya dilakukan penyidik hingga tengah larut malam dari pukul 14.00 Wib sampai larut malam sekitar jam 24.00 Wib pada 28 Juli 2020.

Proses pemeriksaan ini, lanjut Sukisari, telah melanggar Pasal 27 ayat 2 huruf k Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Impelementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Padahal penyidik pada 9 Juli 2020 telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status sebagai tersangka," urainya dan menyebut proses pemeriksaan sampai malam dilakukan penyidik atas dirinya selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka.

Penyidik, kata Sukisari juga tidak memeriksa saksi yang diajukan dirinya sebagaimana dimaksud Pasal 116 Ayat (3) dan Ayat (4) KUHAP. "Penyidik juga tidak memeriksa identitas pelapor apakah sudah advokat atau belum advokat, faktanya pelapor belum berstatus sebagai advokat saat membuat laporan dan baru diangkat advokat pada tanggal 5 Agustus 2020," sebutnya.

Karena itu pula, Sukisari meminta perhatian dan atensi pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Apalagi, katanya, penyidik menyatakan tidak takut kepada siapapun jika dugaan pelanggaran prosedur atas kasus yang dialaminya, dilaporkan ke pimpinan Polri. "Silahkan, lapor kepada Tuhan (sekalian)," ucap penyidik seperti disampaikan Sukisari kepada wartawan.

Sukisari mengeluhkan proses pemeriksaan atas dirinya karena isi surat panggilan sering berubah-rubah dan tidak sesuai dengan isi laporan. "Kasus ini merupakan ancaman dan sekaligus pelecehan bagi profesi advokat," tegasnya.

Padahal, kata Sukisari, dirinya sebagai advokat penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2003. "UU itu menjelaskan bahwa kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (polisi, jaksa, hakim)," ujarnya

Selama pemeriksaan, Sukisari mengaku kerap mendapatkan intimidasi psikis dari penyidik. Salah satunya, Sukisari mengaku sering ditakut-takuti akan ditahan oleh penyidik, padahal ancaman hukumannya sesuai
Pasal 27 ayat(3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tidak memenuhi alasan obyektif sebagaimana telah ditentukan pada Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.

"Karena alasan ini, saya meminta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar meluruskan proses penegakkan hukum dari oknum penyidik yang tidak benar," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Sukisari ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik terhadap Henry Surya dan KSP Indosurya. 

Advokat Sukisari ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik terhadap Henry Surya dan KSP Indosurya. Dia dilaporkan oleh pria mengaku advokat berinisial JLP, salah satu kuasa hukum Henry Surya dan KSP Indosurya.

Padahal saat membuat laporan di Polda Metro Jaya dan pada saat diperiksa sebagai saksi, JLP diketahui belum resmi disumpah sebagai advokat. Dengan demikian sangat patut diduga yang bersangkutan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Perkara ini dirasakan Sukisari terkesan dipaksakan. Hanya gara-gara membuat grup WatssApp (WA), advokat kuasa hukum nasabah gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ini ditersangkakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tuduhannya pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap KSP Indosurya (ISP) sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 Jo. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
 
Padahal, grup WatssApp SKF-ISP Kreditur Group dan SKF-ISP Kreditur Group 2 dibuat Sukisari untuk mengedukasi nasabah/kreditur mengenai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 
 
"UU No 37 Thn 2004 Tentang Kepailitan & PKPU dan sesuai putusan No 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tangal 29 April 2020, yaitu semua nasabah/kreditur harus menagih ke Pengurus PKPU yang telah ditetapkan Majelis Hakim dan karena debitur KSP Indosurya adalah koperasi, maka berlaku juga UU No. 25 THN 1992 Tentang Perkoperasian," ujar Sukisari.
(Gaoza)






  • Resmi, Kapolri Lantik Brigjen Pol Aan Jadi Kakorlantas Polri Resmi, Kapolri Lantik Brigjen Pol Aan Jadi Kakorlantas Polri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dari Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada Brigjen Pol Aan Suhanan. Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).