merdekanews.co
Rabu, 16 September 2020 - 13:55 WIB

DPR Minta Konser Musik Saat Pilkada Tidak Dilakukan

SY - merdekanews.co
Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kabar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan pergelaran konser musik di tengah kampanye pada Pilkada serentak 2020 menuai berbagai polemik di tengah masyarakat.

 

Berbagai kalangan mengkhawatirkan pergelaran konser musik di tengah kampanye Pilkada serentak justru justru akan membuat klaster baru Covid-19.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, sebaiknya konser musik tersebut ditiadakan.

 

“Kalau saya sendiri yang menilai konser-konser yang sebaiknya sesuai,” kata Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2020).

 

Sufmi menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) memang konser musik dalam penyelenggaraan kampanye pilkada.

 

“Jadi memang itu ada PKPU yang menyatakan boleh melakukan konser musik saat kampanye pilkada,” ungkap Waketum Partai Gerindra ini.

 

Namun, Sufmi mengingatkan, agar para paslon juga memperhatikan peraturan lain yang terkait dengan PKPU hal ini.

 

“Namun, terlebih dahulu dalam penyelenggarannya tidak hanya PKPU di situ harus ada izin penyelenggaraan dan lain-lain,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

 

Sufmi penilaian, penyelenggara pilkada harus memperhatikan juga memperhatikan tempat-tempat kampanye.

 

“Jadi saya pikir dalam satu tempat penyelenggara pemilu termasuk mengeluarkan izin keramaian juga harus melihat apakah kemudian di tempat tersebut kasuistik ini masyarakatnya bisa terkendali atau kemudian zona Covidnya tinggi,” imbuhnya.

 

Hal itu, menurut Sufmi dapat dijadikan pertimbangan mengenai populasi atau tidaknya konser musik di tengah kampanye Pilkada serentak nanti.

 

“Hal itu dapat menjadi pertimbangan untuk kemudian menghentikan atau tidak mengizinkan konser musik ini,” pungkas legislator asal Dapil Banten 3 ini. (SY)