merdekanews.co
Jumat, 11 September 2020 - 11:25 WIB

Advokat Sukisari Tempuh Jalur Praperadilan Terhadap Status Hukumnya

Gaoza - merdekanews.co
Suasana agenda pemeriksaan bukti surat dari Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Advokat Sukisari, SH akhirnya menempuh langkah hukum Praperadilan terhadap dugaan rekayasa penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 

Praperadilan Sukisari didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukumnya, H. Onggowijaya, SH, MH dan MI. Mangiwa, SH, dari Firma Hukum Onggo & Partners.

Advokat Sukisari ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik terhadap Henry Surya dan KSP Indosurya. “Kami dan Advokat Sukisari, SH selaku pemohon praperadilan menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Onggowijaya, Kamis (10/9/2020).
 
Menurutnya, dalam pemeriksaan bukti-bukti surat dihadapan hakim praperadilan ternyata ditemukan fakta-fakta hukum bahwa pelapor dalam kasus ini, JLP sebagai salah satu kuasa hukum Henry Surya dan KSP Indosurya yang telah mengaku sebagai advokat, padahal pada saat membuat laporan di Polda Metro Jaya dan pada saat diperiksa sebagai saksi dirinya belum resmi disumpah sebagai advokat. Dengan demikian sangat patut diduga yang bersangkutan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
 
"Ditemukan fakta, Bahwa penyidik membuat Laporan hasil wawancara, surat tugas penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat perintah penyitaan, BAP saksi Henry Surya, BAP saksi S selaku pengurus KSP Indosurya, saksi R, BAP saksi M, saksi RW. Semuanya dilakukan hanya dalam satu hari saja yaitu pada hari Rabu, 17 Juni 2020, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa tidaklah mungkin semua proses dilakukan demikian super cepat," terang Onggo.
 
Bahkan yang anehnya adalah bahwa penyidik yang sama bisa memeriksa total 5 orang saksi yang diantaranya diperiksa pada waktu hari dan jam yang sama yaitu  pada tanggal 17 Juni 2020 jam 14.00 WIB. Padahal pada tanggal 6 Juli 2020 penyidik yang sama ketika memeriksa 2 orang saksi ahli memerlukan waktu yang diperkirakan sekitar 12 jam dengan total 247 halaman pada BAP. 

"Jadi hal ini membuat kami terheran-heran, bagaimana bisa memeriksa total 5 orang saksi dan 2 diantaranya diperiksa pada jam yang sama, dan pada hari yang sama sekaligus bisa terbit semua surat administrasi penyidikan, ada apa? Sangat hebat sekali kinerja penyidiknya sementara HS dan mantan pengurus KSP Indosuryanya sampai sekarang belum ditahan padahal jelas-jelas sangat patut diduga yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana perbankan dan TPPU,” terang Onggowijaya.
 
Dan yang lebih mengejutkan adalah ternyata diketahui bahwa ada 2 nasabah KSP Indosurya juga telah ditetapkan sebagai tersangka selain Advokat Sukisari. Hal ini diketahui dari bukti surat yang yang diperiksa pada sidang praperadilan. "Jangan sampai yang terjadi adalah korban yang mengalami kerugian atau advokat yang membela kebenaran dijatuhi hukuman pidana sementara nanti kasus KSP Indosurya malah berpotensi dihentikan," ujarnya.
 
Onggowijaya menilai peristiwa ini telah mengusik rasa keadilan di masyarakat dan sangat mengusik hati nurani siapapun. Sebab bagaimana mungkin nasabah yang menjadi korban dan advokat yang membela kebenaran bisa menjadi tersangka atas laporan balik pencemaran nama baik. "Kami meminta dengan penuh hormat kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan ini. Kami percaya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya belum tentu mengetahui hal-hal dugaan kriminalisasi advokat dan korban nasabah dalam kasus KSP Indosurya ini yang telah merugikan ribuan orang dengan nilai kerugian sekitar belasan triliun rupiah," harapnya.

Onggowijaya berharap Kapolri dan Kapolda bertindak mengusut bawahannya yang diduga menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang dan melukai rasa keadilan dan mengesampingkan aspek sosiologis dalam perkara ini. "Menetapkan advokat dan nasabah korban sebagai tersangka, ini sangat luar biasa dzalim dan jangan sampai persoalan ini menjadi citra buruk bagi hukum di Indonesia.
 
Onggowijaya yang dikenal sebagai pengacara kritis, berharap Hakim Praperadilan dengan bijaksana dan memiliki hati nurani untuk memutus dengan seadil-adilnya, karena kebenaran harus tetap ditegakkan demi keadilan, dan pihak kepolisian dapat tetap meneruskan penyidikan terhadap HS dan SA (mantan pengurus KSP Indosurya) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau perlu keduanya segera dilakukan penahanan mengingat masa pencekalan terhadap keduanya akan segera berakhir," tegas Onggowijaya. (Gaoza)