Balikpapan, MERDEKANEWS -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap pembentukan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah akan mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mendorong capaian Program Sejuta Rumah.
“Tujuan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan merupakan suatu reformasi birokrasi di bidang perumahan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana dalam sambutan pengarahannya pada Rapat Koordinasi Tupoksi dan Hubungan Kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Dadang menjelaskan, Kementerian PUPR berharap dengan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di daerah dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.
Guna mengefektifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping operasionalisasi terhadap kinerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan juga menugaskan sejumlah Direktur teknis sebagai koordinator wilayah.
“Kami akan terus mensosialisasikan keberadaan Balai pelaksana Penyediaan perumahan ke pemerintah daerah. Jadi nantinya Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Dadang juga menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang ada di daerah. Adapun tugasnya adalah melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.
Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanaan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.
Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima asset serta melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan.
“Kami juga akan menugaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk mendorong rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk masyarakat di daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Nursal menyatakan, dirinya siap melaksanakan tugas yang diberikan untuk meningkatkan hunian layak untuk masyarakat.
“Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II siap mendorong pembangunan perumahan di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara,” terangnya. (Gaoza)
-
Kementan, BRIN dan Peragi Teken MoU Akselerasi Swasembada Gula dan Penyediaan Bioetanol Kerjasama ini dimaksudkan untuk percepatan swasembada gula dan sebagai upaya mendukung produksi dan produktivitas komoditas tebu dan penyediaan bioetanol sesuai dengan Perpres 40 Tahun 2023
-
Dirjen Bimas Buddha: KUA untuk Semua Agama Permudah Umat Akses Layanan Pemerintah Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA
-
Haji 2024: Setelah Soekarno Hatta, Bandara Juanda dan Adi Sumarmo Siap Terapkan Fast Track Tiga bandara tersebut siap digunakan untuk Macca Road
-
Menag Minta Para Dirjen Turun Tangan Atasi Hambatan Pendirian Rumah Ibadah Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan
-
Penerimaan Mahasiswa PTKIN, Dirjen Pendis Soroti Pentingnya Potret Profil Kualitas Alumni Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyoroti pentingnya sosialisasi tentang potret kualitas alumni