MERDEKANEWS -Pemerintah memastikan pengembalian setoran pelunasan biaya haji cepat dan transparan. Sampai saat ini, sebanyak 897 jemah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
"Ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar surat perintah membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin di Jakarta, Selasa (30/06).
Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupate dan Kota. Pengajuan itu, diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia.
Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Muhajirin menambahkan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan.
Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara. (MUH)
-
Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF Dengan MoU ini, kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia
-
Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah
-
Kembali Usung Haji Ramah Lansia, Kemenag Tawarkan Moderasi Manasik Moderasi manasik haji, (merupakan kajian fikih) yang menawarkan kemudahan proses penyelenggaraan ibadah haji terutama pada jemaah kategori lansia dan risiko tinggi (risti)
-
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On The Spot di 405 Titik Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha
-
Ini Alasan PGI Belum Tentukan Sikap Soal Wacana KUA untuk Semua Agama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) belum menentukan sikap terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama