merdekanews.co
Minggu, 28 Juni 2020 - 22:03 WIB

Banyak Framing, Penegakan Hukum Karhutla Masih Lemah

MUH - merdekanews.co

MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan pencegahan dan sosialisasi dalam penanganan karhutla di sejumlah daerah. Aparat kepolisian harus berani menindak tegas korporasi besar yang melakukan pembakaran hutan. 
 
Dalam penanganan karhutla, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, untuk melihat masalah karhutla harus akurat dan obyektif. 

Mulai dari memahami definisi hotspots dan firespots, hingga kepada angka angka peluang secara statistik dari hotspots menjadi firespots. 

Selain itu, menerjemahkan data harus dengan referensi lapangan yang tepat, bukan asal asumsi. Apalagi hanya dengan prakiraan gambar-gambar ilustrasi. Sudah saatnya, semua pihak bekerja secara riil bukan hanya atas dasar asumsi dan ilustrasi. 

Karena bila tidak obyektif dan tidak akurat hanya akan merusak dan melemahkan psikologi politik rakyat. 

“Analisis karhutla yang digunakan harus betul-betul adil. Jangan melakukan framing,” ujar Siti menanggapi soal karhutla yang oleh sebagian masyarakat belum dipahami dan dipersepsikan secara tepat dan benar di Jakarta, Minggu (28/06). 

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Afni Zulkifli mengatakan, persoalan karhutla masih menjadi ancaman di Indonesia. 

Tantangannya semakin besar karena terjadi banyak kesalahan persepsi memahami karhutla. Sehingga dalam berbagai diskusi dan evaluasi di ruang publik, sering tidak merumuskan rekomendasi yang tepat bagi para pihak. 

‘’Ancaman karhutla akan semakin besar bila kesalahan persepsi di ruang publik ini terus dibiarkan. Kesalahan persepsi bisa mendelegitimasi kerja-kerja yang sudah baik dengan pengaburan informasi tanpa edukasi di tengah masyarakat. Ini juga sangat mempengaruhi tindakan evaluasi, atau bahkan pengambilan kebijakan oleh para pemangku kepentingan’’ kata Afni. 

Menurutnya, kesalahan persepsi contohnya saat memahami definisi pengendalian karhutla. Banyak pihak memahami pengendalian hanya sebatas pemadaman dan penegakan hukum saja. 

Padahal pengendalian karhutla menurut Peraturan Menteri LHK No 32/2016 merupakan konsep kerja dalam kesatuan utuh yang memuat enam elemen. 

Yaitu perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, dan kesiagaan. 

‘’Persepsi yang salah ini tidak boleh diteruskan. Semua sektor, baik pemerintah, swasta, LSM atau bahkan masyarakat, harus menyamakan persepsi tentang apa itu pengendalian, sehingga gerak langkahnya akan sama. Harapannya, pengendalian karhutla cukup berhenti di perencanaan atau tahapan pencegahan saja, tidak perlu sampai harus ada pemadaman. KLHK berprinsip, mencegah lebih baik daripada memadamkan,’’ ungkap Afni. 

Kesalahan persepsi yang berimbas pada membesarnya karhutla di tahap perencanaan, dicontohkan saat kejadian kebakaran di awal tahun 2019 di Rupat, Riau. 

Ketika itu titik api yang masih kecil tidak bisa langsung diintervensi Satgas Kabupaten karena pemda setempat beralasan anggaran belum ketok palu. Pemda juga beralasan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk pencegahan. 

‘’Api dan asap tidak bisa menunggu anggaran ketok palu. Bahkan ada juga temuan Pemda Tingkat II hanya pasrah menunggu satgas Provinsi atau satgas nasional turun. Jika gagal direncanakan dan dicegah dengan baik, mulai dari tingkat tapak, api hampir pasti akan membesar dan makin sulit dipadamkan,’’ kata Afni. 

Kesalahan berikutnya adalah pemahaman mengenai hotspot. Banyak yang menggunakan dan menyampaikan data tanpa edukasi yang benar ke publik. Terutama soal tingkat kepercayaan hotspot. 

Semua titik panas yang ditangkap satelit, dari tingkat confidence 0-80 persen malah dilaporkan sebagai hotspot. Padahal, tidak semua hotspot adalah firespot (lokasi yang sudah terverifikasi kebakaran). 

Mengambil contoh dari data yang disajikan Walhi pada kegiatan yang sama, menyebutkan bahwa periode 1 Januari-20 Juni 2020, terdapat 44.093 titik panas di Indonesia. Ternyata dengan confident level 80 persen, hotspot pada periode yang sama terpantau hanya ada 870 titik. 

Penegakan Hukum Masih Lemah

Sementara itu, Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rahman mengatakan, bahwa Karhutla masih menjadi ancaman yang menghantui Indonesia. 

Ia menilai, penegakan hukum masih lemah. Aparat kepolisian disebut masih jarang menyasar korporasi besar.

”Ini adalah kejadian berulang. Polisi juga jarang yang menyasar korporasi. Penegakan hukumnya masih sangat lemah,'' kata Edo.

Terkait hal ini, pakar forensik kebakaran hutan yang juga Guru Besar IPB, Bambang Hero mengatakan, bahwa penegakan hukum seharusnya tidak dibebankan pada satu pihak saja, apalagi hanya mengandalkan penegakan hukum di Kementerian.

''Penegakan hukum itu sebenarnya di daerah juga ada, di Pemda juga. Pembuktiannya juga harus berani. Saya jadi saksi ahli sudah sangat lama dan banyak sekali tantangannya. Polisi saya kira sekarang juga sangat serius menindak para pelaku karhutla,” kata Bambang.
  (MUH)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,