merdekanews.co
Jumat, 22 Desember 2017 - 11:47 WIB

Bitcon Sudah beredar Luas, BI dan OJK Baru Bergerak

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) masih membahas uang elektronik Bitcoin yang disebut produk investasi ilegal. Bisa jadi, produk ini sudah beredar luas dan banyak konsumennya di Indonesia.  

"Kita masih berdiskusi. Paling tidak masyarakat harus paham apa risikonya. industri keuangan juga, begitu memperdagangkan bitcoin, harus lapor ke kita. Sejauh mana detilnya, kita lagi banyak berdiskusi dengan BI," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Menurut Wimboh, bitcoin saat ini masih belum dapat didefinisikan oleh otoritas sebagai produk apa. OJK dan BI masih mengidentifikasi hal tersebut sehingga dapat menentukan siapa yang berwenang mengatur dan mengawasi soal bitcoin tersebut.

"Memang harus kita identifikasi produknya ya, apakah produk payment system atau produk yang lain. Kalau payment berarti di Bank Indonesia," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata uang digital, seperti bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi karena harganya makin tinggi.

Ia mengharapkan, fenomena bitcoin tersebut dapat diselesaikan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi dan mengatur segala bentuk investasi di lembaga jasa keuangan.

Sri Mulyani juga mengimbau masyarakat untuk dapat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat.

"Oleh karena itu, proteksi terhadap mereka yang akan menggunakan komoditas atau barang tersebut apakah sebagai investasi atau tujuan lain, harus tetap di dalam konteks keamanan dari investasi dan sesuai rambu-rambu peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan mata uang," ujar Sri Mulyani.

Bank Indonesia selaku regulator telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.

Mata uang digital seperti bitcoin tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah. (Setyaki Purnomo)






  •  Perbankan Dalam Masalah Besar, CBC Ingatkan OJK Perbankan Dalam Masalah Besar, CBC Ingatkan OJK Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyebut, saat ini, industri perbankan sedang tidak baik-baik saja. Risiko likuiditas dan kenaikan biaya operasional semakin memberatkan.