merdekanews.co
Selasa, 19 Mei 2020 - 07:31 WIB

Kemen PPPA akan Pastikan Proses Hukum Anak Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Hadi Siswo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus memantau dan memastikan proses hukum terkait kasus seorang remaja perempuan yang diduga menghilangkan nyawa anak berusia 5 (lima) tahun di Sawah Besar, Jakarta yang terjadi pada 5 Maret 2020 lalu berjalan sesuai dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan telah mengunjungi tempat rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial. Kunjungan tersebut untuk memastikan kesiapan anak menghadapi persidangan yang akan dihadapinya (17/5/2020).

“Proses hukum anak pelaku harus tetap berjalan sesuai dengan Undang – undang SPPA, sehingga anak pelaku tetap mendapatkan hak – haknya, khususnya memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Anak pelaku sempat bercerita bahwa hobinya adalah mendengarkan musik, dan kelak ingin menjadi komikus. Ia juga mengutarakan kerinduannya dengan suasana di rumah,” tutur Nahar. Dalam kunjungan ini, Kemen PPPA juga didampingi oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto. 

Nahar melanjutkan bahwa korban memang harus mengikuti proses hukum yang akan dijalani sembari mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang selain sebagai pelaku, namun juga diduga sebagai korban kekerasan seksual. Hal penting lainnya adalah memikirkan masa depan dan proses reintegrasi anak berhadapan dengan hukum ke lingkungan sosialnya dan dapat  diterima oleh masyarakat. Hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab kita semua.

Nahar juga mengingatkan agar identitas terkait anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban wajib dirahasiakan untuk menghindari stigma sosial yang dapat menghambat tumbuh kembang dan masa depan anak.

“Sesuai Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, khususnya Pasal 19, kami mengimbau agar identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan, khususnya dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, serta proses pemulihan, rehabilitasi dan integrasi anak dapat dilakukan secara optimal,” tutup Nahar. (Hadi Siswo)






  • Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)