MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan mengajukan stimulus untuk melindungi sejumlah satwa di Lembaga Konservasi di masa pandemi.
Pasalnya, dampak pandemi bukan saja pada manusia, tetapi juga kehidupan satwa, khususnya satwa di Lembaga konservasi (LK) umum antara lain Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, untuk mencegahnya, manajemen koleksi satwa dan usahanya harus jelas, terutama untuk satwa di LK.
“Satwa milik negara yang kami titipkan kepada LK, maka sudah diantisipasi sejak awal terkait masalah Covid-19, yaitu pada sisi kecukupan kesediaan pakan satwa. Selain itu, antisipasi dan dengan identifikasi yang mendalam, kalau-kalau atau kita khawatirkan virus Covid-19 dapat menular kepada satwa liar,” ujar Siti, Sabtu (16/05) .
Siti mengatakan, yang berkembang sekarang soal manajemen LK, yakni berkenaan dengan kemampuan manajemen untuk memelihara satwa karena LK tutup dan sudah tidak menerima kunjungan bahkan sejak awal beriringan dengan penutupan Taman Nasional dan kawasan wisata alam.
“Untuk masalah pakan satwa ada subsidi pakan sebagaimana perintah re-focussing program dan anggaran. Itu yang dikelola Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan sudah berjalan,” katanya.
Satu lagi yang sedang dibantu Sekjen adalah stimulus ekonomi, seperti keringanan pajak, keringanan waktu bayaran cicilan dan lain-lain.
“Bagian ini menjadi otoritas lembaga yang lain, seperti Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu, dan lain-lain. Yang kami lakukan ialah mengusulkan dan sudah bersama ikut membahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk di rapat-rapat terbatas kabinet di mana Presiden sangat concern,” jelasnya.
Menurutnya, yang lebih penting adalah pada tingkat implementasinya, masih harus diperkuat, harus dengan spesifikasi rinci untuk masuk dalam daftar atau list benefeciaries stimulus.
“Ini yang sedang kami upayakan sekarang. Presiden, Menko dan Menkeu sudah keluarkan kebijakan stimulus untuk jenis usaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan kami sedang perjuangkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) serta ini sekarang menyusul lembaga konservasi umum, atau dikenal masyarakat luas kebun binatang,” kata Siti.
Eks Sekjen DPD ini menjelaskan, Dirjen dan jajaran Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) telah merapatkan barisan untuk ini, termasuk kerja sama dan komunikasi dengan mitra.
Siti juga terus memikirkan bagaimana penyelamatan satwa di kebun binatang yang jumlahnya sangat besar dan memerlukan penanganan.
“Untuk itu, saya akan minta dukungan lagi kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan tentang hal ini, demi manajemen pengelolaan LK secara keseluruhan, “ungkapnya .
Dijelaskan Menteri Siti, sejak awal kebijakan distancing, pihaknya mengantisipasi soal pakan satwa, karena satwa milik negara yang harus dijaga.
“Biasanya kebun binatang mendapat dukungan pakan dari pengunjung. Tapi ketika mulai ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kecamatan atau desa jadi sedikit terkendala, namun teman-teman di UPT bisa atasi bersama Pemda. APBN sendiri sudah disiapkan dukungan cadangan pakannya,” katanya .
Lebih lanjut Siti mengemukan, satwa di lembaga konservasi tetap dipelihara meskipun telah ditutup untuk menghindari penyebaran virus di tempat keramaian. Pemberian pakan dan pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa di Lembaga Konservasi.
Diakui Siti, penutupan seluruh LK di Indonesia bagi pengunjung sebagai dampak penerapan kebijakan PSBB di beberapa daerah untuk meminimalisasi penyebaran Covid 19 telah memunculkan isu satwa kelaparan akibat kehabisan pakan. Sebagai dampak tidak adanya pemasukan di LK/kebun binatang.
“Faktanya, meksipun telah ditutup pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya.
Menteri LHK juga telah mengirim beberapa surat tentang kebijakan dan stimulus dalam penyelamatan satwa saat pandemi. (MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah