MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memperbaiki tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Tata kelola hutan ini akan dilakukan melalui penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2020.
Regulasi PIPPIB ini diterbitkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020.
Kebijakan ini juga dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Jokowi No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto mengatakan, kebijakan ini dalam rangka perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.
PIPPIB pertama ini disusun berdasarkan PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2019 dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 bulan terakhir.
Di mana terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu ha, maka tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha.
“Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer,” kata Sigit, Jumat (23/04).
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Dengan SK Menteri LHK ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB baru periode I.
“Terhadap instansi pemberi izin dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,”tegasnya. (MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah