merdekanews.co
Jumat, 24 April 2020 - 23:46 WIB

KLHK Perbaiki Tata Kelola Hutan dan Gambut Untuk Penurunan Emisi

MUH - merdekanews.co
Sigit Hardwinarto

MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memperbaiki tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Tata kelola hutan ini  akan dilakukan melalui penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2020.

Regulasi PIPPIB ini diterbitkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020. 

Kebijakan ini juga dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Jokowi No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto mengatakan, kebijakan ini dalam rangka perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.

PIPPIB pertama ini disusun berdasarkan PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2019 dengan mengakomodir pemutakhiran data pada 6 bulan terakhir. 

Di mana terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu ha, maka tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta ha.

“Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, perubahan tata ruang, pemutakhiran data perubahan peruntukan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer,” kata Sigit, Jumat (23/04).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Dengan SK Menteri LHK ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB baru periode I. 

“Terhadap instansi pemberi izin dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,”tegasnya. (MUH)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,