
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.
Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.
Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.
Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 _platform_ itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses _take down_, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada _platform-platform digital_ agar segera ditindak lanjuti.
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang _digital_, _smartphone_ dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," pungkasnya.
-
Kejagung Diminta Segera Umumkan dan Blokir Rekening Perusahaan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BTS! perusahaan mana saja yang diduga terlibat. Setelah itu, perlu dilakukan pemblokiran rekening perusahaannya
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi BTS Seret PDIP, Hendrawan: Tunggu Pembuktian, Jangan Ikut Jadi Hakim perkara korupsi tersebut saat ini sudah masuk proses hukum, sehingga segala pembuktiannya perlu menunggu putusan hakim
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Siapa? Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang
-
Polemik Dugaan Politisasi Kasus Johnny G Plate Akhirnya Terang Benderang, Ini Kata Mahfud Md Sebelumnya banyak yang beranggapan kasus tersebut berbau politis
-
Jadi Tersangka, Ini Peran Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung