Jakarta, MERDEKANEWS – Data Per 12 April 2020 menunjukkan jumlah realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 berjumlah Rp 55 Triliyun. Jumlah tersebut berasal dari seluruh daerah yang telah melaporkan realokasi dan refocusing anggaran.
Dengan diperpanjangnya batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu), Kementerian Dalam Negeri mendorong anggaran diperbesar seiring dengan masih adanya daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD tersebut.
“Total sudah sekitar Rp 55 Triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan social safety net. Ini kita harapkan angkanya terus bertambah, karena untuk menangani dampak Covid-19 di masyarakat diperlukan keseriusan Pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (14/04/2020).
Perpanjangan penyesuaian APDB tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.
Diperpanjangnya penyesuaian APBD tersebut diharapkan memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19.
“Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah perang lawan Covid-19, maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut. Kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial melalui Bansos/Hibah, perlindungan kepada industri dan UKM agar tetap bisa bertahan hidup, memperkuat ketahanan pangan dan kebutuhan pokok di seluruh daerah,” jelas Bahtiar.
Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yakni; Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup; dan Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net. (Gaoza)
-
Lonjakan Permintaan Bahan Pangan Jelang Idul Fitri, Kemendagri Siapkan Langkah Antisipasi Pentingnya koordinasi intensif pemerintah daerah untuk memetakan situasi dan kondisi bahan pangan pokok masing-masing wilayah dalam rangka mengantisipasi potensi kekurangan pasokan maupun kenaikan harga pangan pokok menjelang Idul Fitri 1445 H
-
Kemendagri Tekankan Profesionalisme Aparat Perizinan untuk Cegah Korupsi Penguatan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi pintu gerbang proses perizinan juga diperlukan
-
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna RUU DKJ dibuat dengan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk membangun Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global
-
Kemendagri Dukung Konservasi Tanah dan Air Sebagai Upaya Mitigasi pada DAS Kritis Perubahan iklim yang terjadi saat ini secara nyata telah meningkatkan potensi dan frekuensi kejadian bencana dengan sangat drastis dan lebih ekstrem
-
BPSDM Kemendagri Bangun Kesepahaman Kerja Sama dengan KAS Jerman dan The Habibie Center BPSDM Kemendagri Bangun Kesepahaman Kerja Sama dengan KAS Jerman dan The Habibie Center