merdekanews.co
Minggu, 29 Maret 2020 - 19:46 WIB

Pengadaan Barang dan Jasa Distop

Bupati Taput Minta Pusat Terbitkan Keppres

MUH - merdekanews.co
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan

MERDEKANEWS -Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan terkejut dengan penghentian pengadaan barang dan jasa yang ditenderkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), di 2020. 

Pasalnya, proses tender pengadaan barang di daerah sudah banyak berjalan. Di Taput misalnya, sudah ada 3/4 barang yang ditenderkan. 

“Kami akan pelajari keputusan pusat ini. Kalau memang uang itu dipakai untuk menangani virus corona, masyarakat bisa pahami,” ujarnya.

Nikson pun meminta pusat segera menerbitkan Keppres terkait pembatalan pengadaan barang dan jasa ini. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya gugatan dari rekanan ke Pemda. 

“UU pengadaaan barang dan jasa diatur melalui Keppres. Apalagi semuanya sudah dalam proses lelang.  Sementara proses lelang diatur oleh Keppres. Banyak daerah mengeluh soal ini. Bagaimana pertanggung jawaban kepada penyedia barang dan jasa?. Pemda bisa digugat. Surat tersebut, sekiranya harus bisa dikoreksi agar sesuai dengan tata urutan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nikson dengan adanya payung hukum tersebut, maka pemda juga bisa menggunakan dana sendiri dalam membeli alat pelindung diri dan rapid test corona. 

Menurutnya, pemerintah daerah punya deposito yang cukup. 

“Daerah bisa membelinya, yang penting payung hukum. Pusat fokus urusan logistik dan APD satu pintu. Daerah punya duit deposito di seluruh Indonesia,” kata Nikson, 

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut langkah penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang ditenderkan dengan DAK akan digunakan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi corona. 

“Kami minta prosesnya untuk bisa dihentikan pelaksanaannya,” tulis Sri Mulyani dalam surat tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota penerima dana alokasi khusus fisik. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada juga proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang tak luput untuk dihentikan proses pengadaannya. 

Yaitu proyek sub bidang gedung olahraga dan sub bidang perpustakaan daerah. Kedua proyek tersebut termasuk dalam dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan yang dihentikan pengadaan tendernya.

Sri Mulyani berharap, para Kelapa Daerah bisa segera mengambil langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tersebut.  (MUH)