merdekanews.co
Sabtu, 28 Maret 2020 - 15:32 WIB

Update Corona 28 Maret: 1.155 Kasus, 102 Meninggal, 59 Sembuh

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Hari ini, Sabtu, 28 Maret 2020, diketahui adanya penambahan sebanyak 109 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Dengan begitu sudah 1.155 orang yang terjangkit Virus Corona di Indonesia. Sementara itu korban meninggal dunia bertambah menjadi 102 orang, pasien sembuh 59 orang.

"Kasus positif masih berada di masyarakat. Kontak dekat masih terjadi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, Sabtu (28/3).

Seperti diketahui, dalam beberapa terakhir jumlah korban positif corona naik signifikan. Pada Jumat (27/3), pasien terkonfirmasi positif mencapai 1.046 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 87 orang, dengan jumlah yang sembuh 46 orang.

Pemerintah telah berulang kali mengampanyekan kampanye social distancing dan beraktivitas, belajar dan bekerja dari rumah. Namun demikian, pemerintah mengakui banyak hal mengenai kedisiplinan warga yang perlu ditingkatkan.

"Penularannya rentan pada orang-orang yang masih berkeliaran di luar rumah, padahal sudah disuruh diam di rumah," ujar Yurianto sehari sebelumnya.

Selain itu, Yuri juga mengimbau masyarakat untuk tetap produktif selama tinggal di rumah, tak lupa untuk menerapkan physical distancing dan mengonsumsi makanan bergizi.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan mengenai larangan mudik. Seperti diberitakan sebelumnya, eskalasi kasus corona berpotensi naik berkali-kali lipat jika terjadi pergerakan warga besar-besaran melalui mudik.


"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan awak media, Jumat (27/3).

Dia memahami dalam Undang-undang Dasar warga pulang ke kampung masing-masing atau mudik adalah hak setiap orang. Ini juga merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar oleh negara secara sembarangan.

"Tetapi di dalam hukum itu ada dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi," jelasnya.

(Gaoza)