MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melatih kesiapsiagaan paramedis dan tenaga pengaman dalam menghadapi situasi darurat Covid-19.
Dipimpin Bambang Hendroyono, tim medis dibekali materi prosedur penanganan karyawan yang terserang Covid -19 yang umumnya tiba-tiba kolaps dan tak sadarkan diri.
"Kesiapan SDM tim medis dan keamanan diperlukan, mengingat ada 2.500 karyawan di Gedung KLHK yang tersebar di 3 blok besar, yaitu Blok 1, Blok 4 dan Blok 7. Tiap blok gedung minimal ada satu tim yang siap menangani masa darurat ini," ujar Sekjen LHK, Bambang saat membuka Diklat Kesiapsiagaan Paramedis dan Tenaga Pengaman KLHK dalam Menghadapi Situasi Darurat COVID-19, di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Jumat (27/03)
Peserta diklat terdiri dari tenaga medis di lingkungan Gedung Manggala Wanabakti. Diantaranya, Dokter Umum, Bidan, Praktisi Laboratorium, Supir Ambulance, dan tenaga Satuan Pengamanan di sejumlah akses masuk gedung.
Terkait pelayanan publik, pria jebolan IPB ini menyampaikan, layanan administrasi, penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar serta layanan administrasi lainnya, tetap dilayani petugas piket harian sesuai jam kerja, baik secara manual maupun online.
“Pelayanan perizinan berjalan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya.
Selain itu, KLHK juga menerapkan pengaturan pegawai untuk bekerja dari rumah, mulai 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
“Koordinasi dilakukan melalui video teleconference dalam melaksanakan tugas-tugasnya.Semua pegawai tetap bekerja, baik di rumah maupun di kantor, dengan tetap menjaga kesehatan, dan mengikuti setiap arahan pemerintah," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, wabah corona juga berdampak pada penundaan kegiatan. Misalnya, kegiatan kediklatan dalam bentuk tatap muka ditunda pelaksanaannya dan selanjutnya dilakukan secara online dengan metode e-learning.
KLHK juga melarang adanya pertemuan yang memobilisasi, atau mengumpulkan pegawai dan atau anggota masyarakat dalam jumlah besar sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Dalam surat edaran Menteri LHK tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 juga diatur pemberlakuan pemeriksaan suhu badan di pintu masuk bagi seluruh pegawai dan tamu dan pengunjung.
Lalu, lanjut Bambang, Klinik KLHK juga dioptimalkan fungsinya guna mendukung langkah-langkah strategis yang sedang dijalankan. Penyemprotan desinfektan pada sarana prasarana gedung, dan menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum juga dilakukan.
"Untuk yang bekerja di kantor juga ada protapnya. Kami lakukan penyemprotan desinfektan sesuai protokol kesehatan, termasuk menjaga jarak satu sama lain, memakai masker, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Intinya berbagai langkah antisipasi telah kami lakukan," pungkasnya. (MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah