MERDEKANEWS -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengapresiasi Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bekerjasama dengan Indonesia Power untuk merealisasikan pengolahan sampah.
Kegiatan ini juga melibatkan masyarakat sebagai sumber bahan baku sampahnya, sehingga dikenal juga dengan istilah Program Jeranjang Olah Sampah Setempat (JOSS).
Dengan pelibatan masyarakat, maka selain lingkungan menjadi bersih dari sampah juga memutar ekonomi melalui skema circular economy.
"Langkah ini sangat baik, seperti tadi saya katakan, ini contoh yang konkrit di lapangan, hasilnya juga kelihatan, nanti masyarakat akan dapat manfaatnya," katanya, Senin (9/03).
Melalui teknologi RDF di TPA, Kebon Kongok, Menteri Siti berharap permasalahan sampah di NTB, khususnya di Mataram, Lombok dapat selesai.
Dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 30 ton per hari dan akan terus ditingkatkan. Maka itu, diharapkan produksi sampah per hari yang mencapai 300 ton bisa diselesaikan.
"Yang pasti masalah sampah kita selesaikan. Jadi dari 300 ton sampah per hari, sudah diolah 30 ton dan akan ditingkatkan menjadi 100 ton. Bahkan pak gubernur minta 200 ton. Teknologinya juga sudah bagus, " ungkapnya.
Selain itu, Siti juga berpesan agar proyek ini dilakukan pendaftaran kepada sistem registrasi nasional untuk emisi karbonnya.
Karena ini, juga salah satu upaya mengurangi emisi karbon yang didengungkan bersama oleh masyarakat dunia untuk mencegah perubahan iklim.
Keberhasilan ini juga diharapkan dapat dipatenkan sebagai teknologi canggih pengolahan sampah yang berasal dari Mataram Lombok.
"Ini pedesaan, tapi teknologinya canggih. Segera juga didaftarkan hak patennya ke Kementerian Hukum dan HAM, kalau emisi karbonnya daftar di KLHK,” paparnya.
Diketahui, Menteri Siti mengunjungi TPA Regional Kebon Kongok di Lombok Barat, NTB untuk melihat keberhasilan proses pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi RDF (Refused Derived Fuel).
Teknologi ini mampu mengubah sampah menjadi briket yang dapat menjadi substitusi batu bara sebagai bahan bakar ramah lingkungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU.
Alat pengolah sampah ini sebagian sudah mampu dibuat mandiri oleh Indonesia.
"Kami sudah dilaporkan bahwa sudah ada akitvitas teknologi RDF, dari sampah menjadi bahan bakar dengan teknik pellet. Mesinnya dibuat sendiri, lalu pakai mesin pencacah, tekniknya dengan fermentasi, mesin pembentuk pelletnya. Itu bisa jadi bahan substitusi batu bara untuk PLTU. Selain juga bisa untuk gas", ujarnya.
Pada kesempatan ini, Menteri LHK juga melakukan penanaman pohon Klicung tumbuhan kayu khas NTB.
Selesaikan Masalah Sampah
Gubernur NTB Zulkieflimansyah sangat berterima kasih atas kunjungan Menteri LHK. Anak buah sohibu Imam ini berharap agar pemerintah saling bekerja menyelesaikan permasalahan sampah nasional.
"Sekali lagi terima kasih, ini bentuk perhatian pemerintah pusat. Ibu Menteri langsung datang ke sini, dan Indonesia Power menunjukkan keseriusannya sedemikian rupa agar masalah sampah ini diselesaikan untuk energi," pungkasnya. (MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah