merdekanews.co
Senin, 24 Februari 2020 - 18:45 WIB

Wamendes PDTT dan Wamen ATR/BPN Bertemu Bahas Alih Fungsi Hutan Menjadi Kawasan Transmigrasi

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra di ruang kerjanya, Jakarta Selatan, Senin (24/02).

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu dalam rangka membahas beberapa persoalan terkait pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial yang rencananya akan dialih fungsikan menjadi kawasan transmigransi.

Dalam pertemuan tertutup itu Wamen Budi Arie meminta Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) M Nurdin dan Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Hari Pramudiono paparkan persoalan yang sedang dihadapi untuk dicarikan solusinya bersama Kementerian ATR/BPN.

"Jadi ini berangkatnya dari permasalahan, dari teman-teman Dirjen PKTrans dan PKP2 Trans silahkan menyampaikan permasalahannya dulu," kata Wamen Budi Arie.

Dirjen PKTrans Kemendes PDTT, M. Nurdin menyampaikan progres penerbitan SHM Transmigrasi, dari total beban SHM sebanyak 341.552 bidang terdapat 256.089 bidang SHM Transmigrasi yang telah diusulkan ke Kantor Pertanahan.

Sebanyak 143.713 bidang telah terbit pada tahun 2015 hingga 2019.

"Terdapat carry over lokasi transmigrasi yang sudah diusulkan oleh Dinas Ketransmigrasian ke Kantor Pertanahan yang belum terbit sebanyak 107.499 bidang," kata Nurdin.

Proses penerbitan SHM Transmigrasi tersebut mengalami masalah, total sebanyak 278 kasus dan 32 kasus sudah difasilitasi tahun 2019 sementara 7 kasus diantaranya dinyatakan rampung. 

Dengan demikian masih ada sekitar 246 kasus yang belum sempat difasilitasi yang tersebar di 80 lokasi yaitu di 21 Provinsi, 56 Kabupaten/Kota, atau seluas 28.602,64 HA.

"Masalahnya bermacam-macam, mulai dari tidak ada lahan, masuk kawasan hutan, dan rata-rata tumpang tindih dengan HGU perusahaan," pungkas Nurdin.

Beberapa terkait pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial tersebut disepakati akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat, yang akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

  (Gaoza)