MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa RUU Cipta Kerja, khususnya bidang LHK untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Hal itu ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, kemarin. “RUU Cipta Kerja akan menjadi norma hukum yang jadi pegangan kita bersama. Mengedepankan sanksi administrasi bukan berarti sanksi pidana hilang seketika. Informasi sepotong tersebut, jelas salah, karena Negara tidak akan lemah pada penjahat lingkungan. Kita ingin tegas agar lingkungan terjaga dan rakyat sejahtera,”ujar Siti, Jumat (22/02).
Menteri Siti menyatakan, KLHK berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada Pasal Undang Undang 41 tahun 1999, Undang Undang nomor 32 tahun 2009, dan Undang Undang nomor 18 tahun 2013.
Ketiga UU tersebut, terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru. "Karena masih dalam pembahasan, tentu masih akan sangat terbuka sekali ruang diskusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya," kata Siti.
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan, Omnibus Law tidak mengabaikan prinsip lingkungan dan tidak pro pebisnis besar. RUU ini berpihak pada kesejahteraan rakyat, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum.
"Jadi tidak benar jika RUU ini dikatakan mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," tegas Bambang
Bambang menjelaskan, RUU ini merupakan penyederhanaan regulasi guna melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang tergabung dalam UMKM.
"Melalui Omnibus Law, regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet tapi juga tidak boleh seenaknya, tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU ini adalah kehadiran negara untuk kepentingan rakyat Indonesia," tegas Bambang.
Dikatakan Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar kawasan hutan.
“Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup,”ujarnya.
Melalui Omnibus Law, kata Bambang program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada.
“Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas, itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh Omnibus Law," jelas Bambang.
Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan. Selain itu, banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.
"Disinilah Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat. Tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah di Taman Nasional Tesso Nilo yang bertahun tahun tidak selesai. Omnibus Law bisa diselesaikannya," kata Bambang.
Lebih lanjut ia mengatakan, Omnibus law menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Karena itu, kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin.
(MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah