merdekanews.co
Selasa, 18 Februari 2020 - 07:45 WIB

BGKF Dorong Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon

MUH - merdekanews.co

MERDEKANEWS -Bumi Global Karbon Foundation (BGKF) mendorong pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon atau perusahaannya dapat menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya.

Pendiri Bumi Global Karbon Foundation (BGKF), Achmad Deni Daruri mengatakan, saat ini  perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah. Diantaranya, Temasek (Singapura) Wespac bank, ( Australia), Mowilex (Indonesia), dll.

"Mereka  memahami  bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya , agar tidak terjadi resiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan dimasa yang akan datang," kata Deni Senin (17/02).

Untuk mendukung komitmen perusahaan mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara lain, pemerintahnya memberikan  penghargaan kepada perusahan yang sudah karbon neutral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan  lainnya. 

Selain itu, negara tersebutm juga memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha.

Deni juga menerangkan, berdasarkan  laporan  Word Bank Group  "State and trends of carbon pricing 2019", Swedia adalah negara dengan pajak karbon tertinggi sebesar 127 dolar AS per  1 ton CO2e  kepada perusahan yang gagal menurunkan emisi sesuai yg ditargetkan.

Bahkan berdasar laporan The Global Risk Report 2020 dalam World Economy Forum di Davos Swiss, Januari 2020 negara Jerman akan menutup industri otomotif pada tahun 2030 jika masih mengunakan bahan bakar fosil.

Bank of England menyatakan industri lebih baik bangkrut jika tidak siap dengan masa transisi  ini.Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak aturan yang mengharuskan  perusahan membuat laporan emisi, mulai dari  Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, Undang-undang No 16 tahun 2016  pengesahan Paris Agreement, dan POJK 51/03  tahun 2017.

"Nah, sampai saat ini hanya ada satu di Indonesia perusahaan yang mendapatkan sertifikat netral karbon," kata Deni yang juga menjabat President Director Center for Banking Crisis ini.

Bahkan, sangat sedikit sekali perusahaan yang patuh terhadap  peraturan diatas karena tidak adanya  penghargaan dan hukuman yang jelas dari pemerintah.

Deni mencontohkan, pada tahun 2018 dari 134 bank dengan total aset sebesar Rp 8.633,5 triliun, hanya 2 bank yang membuat  laporan emisi. Itu pun tidak seluruh kegiatan dihitung emisinya dengan benar, dengan total  penurunan emisi kedua bank tersebut sebesar 5.544  ton CO2e.

Selain itu, di tahun 2018, dari total 116 BUMN dengan total aset  Rp 8.112  triliun, yang melaporkan emisi hanya 7 perusahan  BUMN dengan total penurunan emisi  ke-7 perusahaan  tersebut hanya 3.4 jt ton CO2e.

Deni mengatakan, dalam indeks sustainability pasar modal dunia, Indonesia saat ini rangking ke-36, atau jauh di bawah pasar modal Thailand di peringkat 9 dunia.

"Data-data indikator sustainability Indonesia di atas, sangat mengkhawatirkan. Sesuai  undang-undang 16 tahun 2016 Paris Agreement , agar industri tidak beresiko  biaya tinggi, dan mereka terhindar dari kebangkrutan dimasa yang akan datang ,sebaiknya  masa transisi risk ini pemerintah memberikan insentif penurunan pajak  kepada  perusahaan yang sudah menjadi netral karbon," ujar Deni.

Selain itu, pemerintah juga harus mewajibkan seluruh kegiatan  perusahaan apapun untuk membuat sustainability report  yang didalamnya terdapat hitungan emisi atas seluruh kegiataannya secara terukur, objectif, kredible, akurat.

"Harus ada juga alokasi dan distribusi dana CSR sebesar  25 persen dari semua perusahaan untuk biaya pemeliharaan hutan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan agar mendapat  penurunan emisi yang signikan sebagai pengurang kegiatan emisi perusahaan," tutupnya. (MUH)