MERDEKANEWS -Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI) menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Ke-XVII di Kampus Pascasarjana UGM Jakarta.
DKPA KAI yang gelar selama 4 hari diikuti sekitar 50 para advokat KAI dari seluruh Indonesia. Mereka diberikan pembekalan materi dari narasumber yang juga pakar hukum ternama.
Dalam sambutanny, Presiden advokat DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis mengapresiasi semangat para advokat mengikuti diklat yang digelar oleh DPP KAI bersama perguruan tinggi.
Siti berharap, setelah mengikuti DKPA dan dilantik di Pengadilan Tinggi, semuanya harus langsung terjun ke lapangan untuk berpraktik memberikan jasa hukum kepada masyarakat, baik didalam maupun di luar pengadilan.
“Setiap advokat KAI harus selalu menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjujung tinggi terhadap kode etik dan sumpah profesi di mana pun berada,” kata Siti usai menutup DKPA ke XVII di Kampus Pascasarjana UGM Jakarta, Minggu (16/02).
Siti mengatakan, kegiatan DKPA ini dilakukan untuk menjaring para calon advokat KAI berkualitas dan berintegritas dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Ia menjelaskan, bahwa profesi advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya. Seperti Kejaksaan, hakim, polisi dan lainnya.
Oleh karena itu, Siti berpesan kepada para advokat KAI yang telah mengikuti DKPA untuk saling menghargai antar sesama sejawat dan para penegak hukum lainnya.
“Setelah kalian terjun di lapangan, citra dan martabat kehormatan profesi KAI harus di jaga. Silaturahim harus dijaga. Termasuk kepada pengurus DPP KAI. DKPA ke XVII harus solid. Saling membantu sejawatnya dalam menangani perkara dan selalu menjujung tinggi kode etik,” pesan Siti yang disambut tepuk tangah oleh peserta DKPA.
Siti juga bangga terhadap para advokat KAI yang selalu menjaga kode etiknya dalam menjalankan profesi. Sehingga kata Siti tidak ada satupun advokat KAI yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Alhamdulillah, sampai sekarang tidak satu pun advokat KAI yang terkena OTT. Hal ini membuktikan bahwa advokat KAI selalu menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesinya,”tegasnya.
Dikatakannya, sejak kepemimpinan alm Indra Sahnun Lubis tahun 2008, KAI telah melaksanakan DKPA untuk membekali para calon advokat KAI dengan pengetahuan beracara dan kode etik.
“KAI ada di 34 provinsi, mulai dari pengurus cabang, daerah hingga pusat. KAI selalu hadir bersama masyarakat kecil untuk memberikan keadilan dalam penegakkan hukum,” tukasnya
Ketua DPP KAI, Herman Kadir menambahkan, rekan rekan advokat yang telah mengikuti DKPA KAI ini harus selalu menjaga solidaritasnya terhadap sejawatnya serta wajib memperjuangkan HAM dalam negara hukum.
“Materi yang sudah diberikan selama DKPA berlangsung diharapkan bisa bermanfaat dan memberikan semangat baru dalam menjalankan dan menjaga profesi dan citra KAI di masyarakat,” tandasnya.
Adapun sejumlah materi yang diberikan selama pelaksanaan DKPA KAI ke XVII dilakukan. Yaitu sejarah KAI, kode etik, peran organisasi advokat,
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, hukum acara peradilan agama, perancang dan analisa kontrak, hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara tata usaha negara, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara niaga, alternatife penyelesaian sengketa atau arbitrase, hukum acara militer, dan teknik komunikasi dengan klien.
(MUH)