merdekanews.co
Kamis, 09 Januari 2020 - 11:52 WIB

Polemik Surat KPK Khawatir Berdampak Pada Investasi

Aziz - merdekanews.co

MERDEKANEWS -Surat KPK perihal tanggapan permohonan bantuan klarifikasi ke Bank HSBC Indonesia terkait transaksi keuangan PT Bumi Gas Energi dan Honest Group Holdings Limited menjadi ancaman serius buat iklim investasi di Indonesia.

Polemik bisnis antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumi Gas Energi (BGE) harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu investasi di Tanah Air.

Menurut pengamat Ekonomi, Achmad Deni Daruri.  Surat KPK itu tidak lazim  dan ambigu isinya. Karena HSBC Indonesia sebagai industri perbankan ada di bawah regulator OJK. Bukan KPK. 

Deni menyebutkan, kewenangan dan hak  PT Bumi Gas Energi (BGE) harus dipulihkan. Karena, BGE sebagai perusahaan swasta nasional yang memenangkan beauty contest dan mendapatkan kontrak proyek PLTP Dieng dan Patuha yang berskema BOT (Build, Operate, Transfer). 

Ia khawatir kalau tidak segera dipulihkan, surat KPK tersebut akan menjadi ancaman serius  bagi iklim investasi di Indonesia. "Artinya, BGE adalah investor, kontraktor sekaligus pengelola PLTP Dieng dan Patuha. Di mana, proyek ini tidak didanai APBN ataupun APBD," paparnya.

Terkait sengketa hukum dari keduanya, kata Deni, PN Jakarta Selatan telah memenangkan BGE, pada 17 Oktober 2018. 

"Adanya perkembangan hukum dari keduanya, seharusnya cepat dieksekusi. Kalau tidak segera, dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan investor. Padahal, era Presiden Joko Widodo sangat menginginkan investasi masuk," kata Deni, Kamis (9/1).

Dirinya juga mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif memberikan atensi terhadap sengkarut di PLTP Dieng dan Patuha. Perlu terobosan guna melahirkan keputusan yang win-win solution antara BUMN PT Geo Dipa Energi dan BGE.

"Selain itu, perlu regenerasi di tubuh BOD Geo Dipa. Sudah terlalu lama mereka berkuasa,”kata Deni.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono sebelumnya, mempertanyakan adanya surat dari KPK yang berisi tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke PT Bank HSBC Indonesia, terkait transaksi keuangan PT Bumi Gas Energi dan Honest Group Holdings Limited.

Kata dia, kalau surat itu benar adanya, berarti KPK sudah menjadi lembaga pelindung perusahaan yang sedang berperkara hukum di Indonesia.

Masih kata Arifin, banyak kejanggalan selain pelanggaran Tupoksi KPK sebagai lembaga anti rasuah."Dugaan kejanggalan pertama yakni ada conflict of interest antara Deputy Bidang Pencegahan KPK yang mantan pejabat di BPKP dengan Komisaris Geo Dipa, Ahmad  Sanusi yang Juga berasal dari BPKP," kata Arifin.

Kejanggalan kedua, kata dia penasehat hukum yang digunakan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan panas bumi (Geo Dipa Energi) adalah Chandra Hamzah, mantan pimpinan KPK.

Ditegaskan Arifin, bukan domain KPK untuk mengecek rekening PT Bumi Gas di HSBC Hong Kong pada 2005. Apalagi, kalau BGE tidak punya dana dan rekening HSBC Hong Kong. Yang mana informasinya didapat dari HSBC Indonesia.

Untuk itu, menurut dia pengecekan rekening di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat, karena HSBC Indonesia tidak ada sangkut paut dengan HSBC Hong Kong. Di mana rekening BGE terdaftar."Karena HSBC Indonesia, tidak ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hong Kong," tegasnya.

Masih kata Arifin surat KPK yang diduga menyalahi aturan itu, bisa saja digunakan Geo Dipa sebagai alat bukti di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI). Sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan untuk membuka rekening bank demi keperluan due diligence Geo Dipa terhadap rekening PT Bumi Gas adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

"Apalagi dalam kasus sengketa bisnis Geo Dipa dan BGE itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara Bussines to Business murni antar korporasi," imbuh Arifin.

Karena itu, Arifin menegaskan, KAKI akan melaporkan ihwal ini ke Komisioner KPK dan Badan Etik KPK. Diharapkan, pimpinan dan lembaga etik KPK segera mengungkap kasus ini

Mengingatkan saja, Geo Dipa dan BGE memutuskan untuk bekerja sama menggarap PLTP Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat), sesuai kontrak No KTR.001/GDE/11/2005 pada 1 Februari 2005.

Dalam perjalanannya, Geo Dipa melaporkan BGE gagal melakukan kewajiban sesuai kontrak yang berakibat PLTP Dieng dan Patuha terbengkalai. 

Proyek PLTP Dieng Patuha tidak berjalan akibat tidak tranparannya PT GDE yang menyatakan telah memiliki izin Concession Right/ WKP & IUP ataupun Kontrak Operasi Bersama/KOB dengan Pertamina, walaupun faktanya sampai hari ini tidak ada sama sekali. 

Izin Pengusahaan Panasbumi yang berupa WKP & IUP ataupun KOB dengan Pertamina adalah syarat mutlak yang harus dimiliki PT.GDE sebagaimana diwajibkan oleh UU Panasbumi  No.27/2003.

Akhirnya terjadi dispute bahwa PT. GDE menyatakan PT. BGE tidak dapat membangun PLTP Dieng Patuha,  yang semestinya bukan BGE yang wanprestasi tetapi GDE yang sudah wanprestasi duluan. (Aziz )






  • Tim Penyelam Diterjunkan Ke Balikpapan Tim Penyelam Diterjunkan Ke Balikpapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) menerjunkan tim penyelam untuk menyelidiki secara langsung bocornya pipa milik PT Pertamina yang mengakibatkan tumpahan minyak di perairan Balikpapan dan mencemarkan lingkungan.


  • Menhut Buru Pelaku Tumpahan Minyak di Balikpapan Menhut Buru Pelaku Tumpahan Minyak di Balikpapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) kerahkan tiga dirjen kehutanan dan polisi  untuk melacak sumber tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan,  Kalimantan Timur, Sabtu (31/3) lalu, yang sampai saat ini belum diketahui baik sumber maupun pelakunya.