Benahi DAS, KLHK Tindak Tegas Pengelola Sampah Nakal
MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan meningkatkan program rehabilitasi hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta melakukan langkah penegakan hukum lingkungan.
Hal itu untuk mengatasi bencana banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), termasuk di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang terjadi, awal tahun 2020 lalu, tidak kembali terjadi di tahun berikutnya.
“Khusus kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada DAS Ciberang dan DAS Ciburian, akan dilakukan zonasi, termasuk zona merah. Di mana tidak boleh ada permukiman sama sekali sebagai zona berbahaya dan resiko tinggi,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Jakarta, Rabu (8/2).
Siti mengatakan, banjir di Jakarta dan sekitarnya memiliki sejarah panjang. Hal itu disebabkan karena banyak faktor. Secara alami terdapat lintasan air dari Bogor dan Depok serta bagian lereng DAS Ciliwung, berupa kipas aluvial yang merupakan tanah lempung, sehingga gampang mengalirkan air.
“Saat curah hujan tinggi, banjir menjadi ancaman utama karena sebagian besar tutupan lahan di bagian hulu merupakan pertanian lahan kering, yaitu sayuran. Situ dan rawa di daerah Bekasi dan sekitarnya juga sudah tertutup beton, disamping sistem drainase yang tergangg,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, dalam rapat koordinasi lintas Kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy , Menteri Siti menegaskan untuk penanganan banjir, khususnya di Jakarta, Bogor dan Lebak, rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) akan ditingkatkan.
“Membuat bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) seperti dam penahan, dam pengendali, maupun gully plug di daerah hulu,” katanya.
Sejak tahun 2015 hingga 2019, telah direhabilitasi lahan kritis seluas 1.224 ha di hulu DAS Ciliwung dan Hulu DAS Cisadane.KLHK akan terus meningkatkan program tersebut agar lahan kritis dan sangat kritis di hulu 13 DAS tersebut, dapat dipulihkan. Upaya tersebut, akan dilakukan secara terus menerus dan terprogram.
"Bapak Presiden telah memerintahkan kepada KLHK dan pemerintah daerah untuk segera dilakukan pemulihan secara serius atas berbagai kerusakan lingkungan, terutama pada ekosistem pulau Jawa,” kata Siti.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Dalam hal itu, KLHK melakukan langkah utama meliputi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan penanaman dan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) serta penegakkan hukum terhadap pengelolaan sampah dan pertambangan tanpa izin.
Terkait penegakan hukum lingkungan, penting dilakukan karena pengelolaan sampah yang rekatif buruk, adanya Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Open Dumping, serta TPS illegal di beberapa wilayah Jabodetabek.
Tiga daerah dengan persentase sampah tidak terkelola paling tinggi yaitu Kabupaten Bogor (93,42%), Kota Bekasi (75,72%), dan Kota Bogor (75,51%).
Sampah yang tidak terkelola ini selain mencemari lingkungan, juga masuk ke badan air. Termasuk drainase bahkan sungai. Hal ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir.
“Khusus di Lebak dan sebagian di Bogor, dilakukan penegakan hukum pertambangan tanpa ijin yang mengancam DAS. Rapat-rapat teknis di KLHK dan kerja lapangan oleh Dirjen dan Menteri terkait hal ini terus berjalan dan akan diintesifkan,'' katanya.
Kemudian, pengelolaan DAS untuk menahan banjir akan dilakukan dengan tranformasi budaya menanami lahan dengan satu tanaman ke sistem agroforesty di bagian hulu.
Selain itu, tambah Siti pembuatan bangunan pengendali banjir (situ, waduk), rehabilitasi lahan dengan penerapan bangunan konservasi tanah, dan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. (MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah